“Bayang-Bayang Mafia: Saat Publik Diam, Praktik Kotor Kian Mengakar”

HAL-SEL, Maluku Utara – Dugaan praktik mafia di berbagai sektor di Kabupaten Halmahera Selatan kian menjadi sorotan. Minimnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran dinilai ikut memperkuat ruang gerak oknum pejabat yang diduga bermain di balik sejumlah kasus.

Fenomena “diamnya publik” ini disebut menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk terus menjalankan praktik menyimpang tanpa takut sanksi, baik etik maupun pidana. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum.

Informasi yang beredar di ruang-ruang publik, mulai dari warung kopi hingga berbagai platform media sosial, mengindikasikan adanya dugaan praktik “broker perkara” yang disebut-sebut mengelola dana dalam jumlah besar—dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. Oknum ini diduga memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, termasuk relasi kekeluargaan, yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum.

Sejumlah sektor yang disorot antara lain dugaan mafia sumber daya alam (SDA) dan pertanahan, termasuk praktik kriminalisasi dalam sengketa lahan. Selain itu, isu pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal dinilai sulit terealisasi karena adanya dugaan perlindungan terhadap pelaku.

Tak hanya itu, dugaan praktik mafia juga disebut terjadi pada distribusi BBM subsidi dan non-subsidi, proyek pembangunan yang bersumber dari APBD/APBN, aktivitas pertambangan emas dan galian C ilegal, pembalakan liar, hingga praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak. Berbagai dugaan pelanggaran lain seperti pemalsuan dokumen hingga pelanggaran etik aparatur juga turut menjadi perhatian.

Ironisnya, sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti secara serius. Hal ini memunculkan anggapan bahwa laporan publik kerap berakhir tanpa kejelasan.

Padahal, secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan dijamin perlindungannya oleh negara. Partisipasi publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pengamat menilai, diperlukan keberanian masyarakat untuk bersuara, disertai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap laporan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, upaya pengawasan melalui diskusi publik, kampanye sipil, serta peran media dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan.

Tanpa langkah konkret, kekhawatiran akan terus menguatnya praktik mafia di berbagai sektor bukan tidak mungkin menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.(***)

 

Pos terkait