*USAI VIRAL TIPU KORBAN RATUSAN JUTA DENGAN MODUS INVESTASI, KINI TERDUGA PELAKU ISTRI POLISI KEMBALI DILAPORKAN KE POLDA SULSEL*

Makassar – Terduga pelaku penipuan arisan online dan investasi bodong inisial NAM (22) yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini kembali dilaporkan oleh sejumlah korban yang tergabung dalam member investasinya. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 23 April 2026 di Polda Sulsel dengan nomor register Laporan Polisi: *LP/B/412/IV2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN*.

Para korban yang melaporkan kejadian penipuan investasi bodong tersebut merasa sangat kecewa dan tertipu dengan janji-janji yang ditawarkan oleh terduga pelaku. Terduga pelaku menjanjikan keuntungan yang cukup besar dari modal investasi, namun ternyata itu hanya tipu daya untuk menarik minat para calon membernya.

Laporan Polisi yang dilayangkan para korban ke Polda Sulsel diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh *Zaenal Abdi, S.H., M.H*. Ia membenarkan adanya laporan polisi tersebut saat dikonfirmasi.

“Laporan polisi tersebut benar adanya. Usai viral di media sosial terkait adanya dugaan penipuan investasi bodong yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, sejumlah member yang tergabung dalam grup WhatsApp melayangkan protes keras dan mendesak segera pengembalian dana investasi mereka. Namun karena tidak adanya kejelasan dari terduga pelaku, maka beberapa member yang menjadi korban investasi menghubungi saya dan meminta untuk dibantu proses hukumnya,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi.

Zaenal juga menambahkan, terduga pelaku memiliki member investasi yang tergabung dalam grup WhatsApp mencapai ratusan orang. Diperkirakan dana yang sudah masuk dan terhimpun mencapai belasan miliar. Informasi ini sudah beredar di kalangan para member lain yang juga merupakan korban dari investasi bodong ini.

“Ada ratusan orang yang sudah terdaftar jadi member dan sudah mengirimkan dana investasinya, sehingga terduga pelaku diperkirakan telah mengelola dana investasi mencapai belasan miliar. Dari belasan miliar tersebut, ada dana klien saya yang tidak bisa ditarik kurang lebih Rp200 juta. Karena adanya dana klien saya yang masuk dan tidak bisa ditarik kembali, serta terduga pelaku juga tidak memberikan kejelasan, maka dengan desakan para korban laporan ini saya layangkan,” sambung Zaenal.

Menurut Zaenal, saat menawarkan investasi, terduga pelaku yang merupakan istri anggota polisi mengklaim memiliki beberapa usaha. Usaha tersebut di antaranya *usaha kosmetik, sewa baju bodo, jual beli motor bekas yang dikelola ayahnya, jual HP iPhone second, dan dana pinjaman*. Dari usaha itu terduga pelaku membuka modal investasi.

*Namun, sampai hari ini dana investasi para member tidak dikembalikan, meskipun usaha sewa baju bodo dan jual beli motor bekasnya masih berjalan sampai saat ini.*

“Terduga pelaku menawarkan investasi dengan mengklaim dana tersebut digunakan untuk modal usahanya berupa kosmetik, sewa baju bodo, jual beli motor bekas yang dikelola ayahnya, jual HP iPhone second, dan dana pinjaman. Namun seiring berjalannya waktu, dana investasi mengalami kebuntuan. Terduga pelaku mencoba melarikan diri dan menghindari para member yang menuntut pengembalian dana,” ucap Zaenal.

Para korban berharap terduga pelaku dapat mengembalikan dana para member dengan segera. Jika tidak, mereka berharap terduga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(*)

Pos terkait