Terungkap: Intimidasi Wartawan Saat Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim Picu Kecaman

Samarinda – Fakta baru mengenai tindakan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur mulai terungkap. Insiden yang terjadi di tengah peliputan aksi tersebut memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di daerah.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai tindakan penghalangan, perampasan perangkat kerja, hingga penghapusan data liputan merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Peristiwa ini juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya empat jurnalis menjadi korban dalam dua insiden berbeda di lokasi aksi. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi saat melakukan peliputan. Ponselnya dirampas oleh oknum di lokasi dan data hasil liputan yang tersimpan di perangkat tersebut dihapus secara paksa.

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap kerja jurnalistik sekaligus upaya menghilangkan dokumentasi peristiwa yang seharusnya menjadi konsumsi publik.

Di lokasi lain di sekitar area luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik, tiga wartawan juga mengalami penghalangan saat mencoba merekam situasi aksi. Mereka adalah Andi Asho dari TVOne, Rama Sihotang dari Kaltim Post, serta Zulkifli Nurdin dari Vonis.id.

Ketiganya sempat dihalangi ketika melakukan peliputan di luar kawasan kantor gubernur. Padahal area tersebut merupakan ruang publik yang semestinya terbuka bagi aktivitas jurnalistik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

Menurutnya, penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” tegas Rahman.

Koalisi Pers Kaltim mendesak agar pihak terkait segera mengusut tuntas pelaku intimidasi tersebut serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan. Mereka menilai kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi di daerah.

Pewarta: Muhammad Yunus – Kaperwil Kaltim.

Pos terkait