SEMARANG – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar oleh Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (15/6/2026), jaksa menyebut terdakwa diduga menerima berbagai bentuk keuntungan saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut jaksa, total suap yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu proyek yang disebut dalam dakwaan adalah pembangunan jalur ganda Mojokerto–Surabaya. Selain itu, terdapat pula aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan pelaksana proyek jalur ganda Solo–Semarang.
Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan proyek serta hubungan terdakwa dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan perkeretaapian nasional.
Keris hingga Jalan di Depan Rumah Masuk Daftar Gratifikasi
Tak hanya suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi senilai sekitar Rp2,4 miliar. Penerimaan itu disebut berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga fasilitas tertentu yang memberikan keuntungan bagi terdakwa.
Salah satu barang yang menarik perhatian dalam persidangan adalah sebuah keris bernilai belasan juta rupiah yang masuk dalam daftar gratifikasi.
Selain keris, jaksa mengungkap adanya pembangunan atau perbaikan jalan di depan rumah pribadi terdakwa di kawasan Kadipiro, Surakarta. Nilai pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta dan diduga dibiayai oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek jalur ganda kereta api.
Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut tidak dilaporkan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara sehingga diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Proyek Strategis Tersandung Dugaan Korupsi
Perkara ini menjadi salah satu kasus terbaru yang menyeret proyek infrastruktur transportasi nasional ke ranah hukum. Proyek jalur ganda kereta api yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan konektivitas transportasi antardaerah kini justru menjadi sorotan akibat dugaan praktik suap dan gratifikasi.
Jaksa menegaskan seluruh uraian dalam dakwaan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, pihak terdakwa memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sudewo.(***)










