Jakarta – Kasus hukum yang menjerat Nico Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan risiko investasi dalam pengelolaan dana perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keuangan negara.
Pengamat hukum sekaligus Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi, Ridwan, S.H., menilai bahwa negara perlu membedakan secara tegas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis dengan kerugian yang terjadi karena perbuatan koruptif.
Menurutnya, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan. Aparat penegak hukum juga harus membuktikan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian investasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam dunia usaha, khususnya investasi modal ventura dan startup, risiko kerugian merupakan bagian yang melekat dalam setiap keputusan bisnis,” kata Ridwan dalam keterangannya, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum korporasi dikenal prinsip Business Judgment Rule yang memberikan perlindungan kepada direksi dalam mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena itu, menurut Ridwan, kegagalan investasi tidak boleh serta-merta dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan tanpa adanya pembuktian unsur pidana yang jelas.
“Harus ada pembedaan yang tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Risiko bisnis dapat berupa penurunan valuasi, kegagalan model usaha, perubahan kondisi pasar, atau kebangkrutan perusahaan portofolio. Sementara korupsi mensyaratkan adanya penyalahgunaan jabatan, rekayasa investasi, suap, gratifikasi, atau tindakan melawan hukum lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang menyamakan setiap kerugian investasi dengan tindak pidana korupsi berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap keputusan bisnis (criminalization of business decisions). Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap iklim investasi nasional dan menurunkan keberanian para profesional dalam mengambil keputusan strategis.
“Indonesia saat ini sedang membangun ekosistem ekonomi digital dan investasi berbasis inovasi. Kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku usaha.
Jangan sampai para pengambil keputusan menjadi takut berinovasi karena khawatir setiap kegagalan bisnis berujung pada proses pidana,” katanya.
Di sisi lain, Ridwan menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh perlakuan yang adil, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kasus Nico Widjaja menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Negara harus mampu membedakan secara objektif antara tindak pidana korupsi dan risiko investasi agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum,” tutupnya.
(***)Red.










