Kembali Disorot, Pengerjaan Proyek Drainase di Diduga Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja

Oplus_131072

Kota Bengkulu – Pekerjaan pembangunan dan perbaikan saluran drainase di Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu itu diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan administrasi maupun standar keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (15/6/2026), ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Hingga saat dilakukan pengamatan, papan informasi proyek yang berfungsi sebagai identitas kegiatan sekaligus sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga belum diterapkan secara optimal. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan kerja yang sesuai dengan risiko pekerjaan konstruksi.

Secara regulasi, kontraktor pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi lapangan serta menerapkan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Konstruksi.

Di sisi lain, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun petugas teknis dari Dinas PUPR Kota Bengkulu dinilai belum berjalan maksimal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tingkat kepatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk mutu dan kualitas hasil pekerjaan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media mewawancarai salah seorang pekerja lapangan yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Terkait penyediaan APD, pekerja tersebut mengaku perlengkapan keselamatan hanya diberikan pada awal pekerjaan dan tidak digunakan secara berkelanjutan.

“APD memang diberikan saat hari pertama kerja, seperti helm dan rompi. Namun, sepatu keselamatan tidak pernah dibagikan. Setelah dilakukan dokumentasi atau pemotretan, perlengkapan itu diambil kembali oleh kepala tukang dan sampai sekarang tidak diserahkan lagi kepada kami. Sepertinya hanya digunakan untuk keperluan administrasi,” ungkapnya.

Mengenai kelengkapan administrasi proyek, pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa sejak pekerjaan dimulai, dirinya tidak pernah melihat papan informasi proyek terpasang di lokasi utama pekerjaan.

“Pekerjaan ini sudah berjalan hampir tiga minggu, tetapi saya belum pernah melihat papan nama atau papan informasi proyek. Mungkin ada di lokasi pengadukan material yang agak jauh, tetapi di area utama pekerjaan tidak terlihat,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pekerjaan yang sedang dilaksanakan berupa pembangunan saluran drainase dengan spesifikasi sebagai berikut:

Lebar dasar saluran: 30 cm

Lebar bagian atas saluran: 60 cm

Tinggi saluran: 100 cm

Tebal dinding saluran: 60 cm

Tebal lantai dasar saluran: 40 cm

Sementara itu, terkait panjang total saluran yang dikerjakan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak terlibat dalam proses pengukuran maupun perhitungan volume pekerjaan. Ia juga menyebut sistem kerja yang diterapkan menggunakan skema Hari Orang Kerja (HOK) dengan upah sebesar Rp150.000 per orang per hari.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, tidak terpasangnya papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai tidak terpenuhinya persyaratan administrasi lapangan dan prinsip akuntabilitas publik. Sementara itu, tidak tersedianya atau tidak digunakannya APD oleh pekerja berpotensi melanggar ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan berbagai regulasi turunan yang mengatur keselamatan kerja di sektor konstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(***)

Pos terkait