foto: istimewa
MEDAN – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan. Sejumlah pemohon mengaku mendapat tawaran bantuan pengurusan SIM dengan janji proses lebih cepat dan mudah dibandingkan mekanisme yang berlaku.
Temuan tersebut terungkap saat tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pelayanan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Di tengah ramainya aktivitas pemohon, terlihat sejumlah orang yang diduga aktif mendekati masyarakat yang sedang mengurus SIM.
Beberapa pemohon mengaku ditawari bantuan untuk memperlancar proses pengurusan. Tawaran tersebut disebut-sebut memberikan kemudahan dibandingkan mengikuti tahapan pelayanan secara reguler.
“Saya sempat ditawari bantuan agar prosesnya lebih cepat,” ujar salah seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain keterangan dari para pemohon, tim media juga memperoleh dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas di sekitar area pelayanan. Sejumlah orang terlihat berada di lingkungan Satpas dan diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan SIM. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi pelayanan publik tersebut.
Praktik percaloan bukan hanya berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Kehadiran pihak ketiga yang menawarkan kemudahan di luar prosedur resmi kerap menjadi sorotan karena berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pelayanan.
Padahal, pemerintah dan institusi kepolisian selama ini terus mendorong reformasi pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan SIM yang mengedepankan sistem transparan, terukur, dan bebas dari praktik perantara.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka diperlukan langkah tegas untuk menindak pihak-pihak yang terlibat serta memperkuat pengawasan di area pelayanan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pemohon memperoleh hak yang sama tanpa harus menggunakan jasa perantara maupun mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan pengakuan sejumlah pemohon tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal segera melakukan penelusuran menyeluruh agar pelayanan SIM benar-benar terbebas dari praktik percaloan serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(***)red.










