SKANDAL IRIGASI RP16,5 M: PELAKSANA AKUI PAKAI MATERIAL ILEGAL, LIPAN BULUKUMBA DESAK POLDA SULSEL TANGKAP PELAKU!

Oplus_131072

Bulukumba – Dugaan penjarahan lingkungan pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) senilai Rp16,5 miliar di Bulukumba akhirnya terbukti. Melalui investigasi lapangan pada Senin, 29 Juni 2026, DPK LIPAN Bulukumba berhasil membongkar rantai pasokan material ilegal setelah pihak kontraktor memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Saat dikonfirmasi, bagian teknik pelaksana lapangan secara blak-blakan mengakui penggunaan material ilegal lokal demi memotong kompas operasional.

“Di Bulukumba tidak ada material batu yang legal. Kami sebagai pelaksana minta harga di Gowa yang dipakai ke Bulukumba,” aku perwakilan pelaksana lapangan pasrah.

Modus Potong Kompas: Anggaran Gowa, Jarah Bulukumba

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, langsung mengecam keras pembelaan tersebut. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek di bawah kemitraan AJLP-AGUNG KSO ini mewajibkan material diambil dari kuari resmi di Bili-Bili, Kabupaten Gowa.

“Ini akal-akalan licik! Di dalam RAB, anggaran diduga dipatok menggunakan standar harga legal dari Gowa yang mahal beserta ongkos angkutnya. Tapi di lapangan, mereka justru merampok material murah dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Bulukumba lewat penyuplai ilegal berinisial E dan Y. Ada selisih margin miliaran rupiah yang berpotensi menjadi kerugian negara!” tegas Adil.

Desak Ditkrimsus Polda Sulsel Turun Tangan

LIPAN Bulukumba menegaskan alasan ketiadaan kuari resmi di Bulukumba tidak bisa menjadi pembenaran untuk merusak lingkungan. Pengakuan sepihak ini menjadi bukti kuat adanya konspirasi busuk antara perencanaan Dinas SDA Sulsel yang tidak realistis dan keserakahan kontraktor.

“Pelaksana sudah mengaku. Kami mendesak Ditkrimsus Polda Sulsel untuk segera turun ke lapangan, sita dokumen RAB, dan seret kontraktor serta oknum penyuplai ilegal ini ke penjara sebelum kasusnya sengaja diuapkan!” pungkas Adil.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait