foto: ilustrasi
Bulukumba – Proses hukum atas dugaan pengrusakan yang dilaporkan ke Polres Bulukumba kembali menjadi sorotan. Di tengah bergulirnya laporkan/aduan, anak pelapor /pengadu berinisial Syamsir mengaku mengalami dugaan intimidasi dari seorang oknum Kepala Dusun Dongi, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
Peristiwa tersebut disebut terjadi tidak lama setelah orang tua Saya (Syamsir), Sannen binti Baso, melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Bulukumba pada 26 Juni 2026. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik.
Kepada awak media, Rabu (1/7/2026), Syamsir mengaku didatangi langsung oleh oknum kepala dusun di kediamannya. Menurut pengakuannya, kedatangan tersebut disertai penyampaian sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan membuat dirinya merasa berada di bawah tekanan.
“Setelah laporan kami masuk ke Polres Bulukumba, saya justru didatangi dan merasa diintimidasi. Menurut saya, ada keterangan yang disampaikan kepada saya yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap SY.
SY menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga tidak ingin persoalan tersebut berkembang di luar mekanisme hukum. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi pelapor maupun jalannya penyelidikan.
“Kami hanya ingin mencari keadilan melalui jalur hukum. Harapan kami, laporan orang tua kami diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan intimidasi terhadap pelapor atau keluarga pelapor menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memengaruhi rasa aman masyarakat dalam menggunakan haknya untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Karena itu, SY berharap seluruh proses penanganan perkara berlangsung tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dusun Dongi yang disebut dalam pengakuan SY belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Pemerintah Desa Manyampa juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab.
Sementara itu, Polres Bulukumba masih menangani laporan dugaan pengrusakan yang diajukan oleh Sannen binti Baso. Perkara tersebut masih dalam tahap proses hukum, sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan atau ketetapan hukum yang berkekuatan tetap.(*)
Lp: Kamaluddin










