Bulukumba – Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir di tangan Tim Resmob Polres Bulukumba. Terduga pelaku yang diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Gantarang berhasil diringkus dalam Operasi Pekat Lipu 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., bersama Dantim Resmob, AIPTU Muh. Usman, setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku.
Pria yang diamankan berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai DPO setelah diduga melarikan diri saat proses penyelidikan berlangsung.
Penyelidikan polisi mengungkap, SR diduga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 11 Mei 2024 di Desa Dampang dan 11 November 2025 di Desa Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Dalam dua peristiwa tersebut, korban kehilangan masing-masing satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
Sebelum menangkap SR, polisi lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial AC. Dari hasil pengembangan perkara, SR diduga berperan bersama AC dalam melancarkan aksi pencurian dengan menggunakan alat khusus berupa kunci T.
Saat dilakukan penangkapan, petugas tidak hanya mengamankan SR, tetapi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kedua kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan SR mengakui keterlibatannya dalam dua kasus tersebut bersama rekannya.
“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Andi Imran Hamid.
Saat ini, SR beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gantarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bulukumba melalui Operasi Pekat Lipu 2026 dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.(*)
Lp: Kamaluddin










