Bripka I Diperiksa Propam Polres Bulukumba Terkait Dugaan Penganiayaan

Oplus_131072

Bulukumba – Propam Polres Bulukumba bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripka I yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba. Langkah ini diambil setelah warga bernama AH atau akrab disapa AD melaporkan dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba pada Senin, 17 Agustus 2026.

Hanya sehari setelah laporan diterima, yakni Selasa 18 Agustus 2026, Bripka I telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polres Bulukumba guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan. Selain memeriksa terlapor, pihak Propam juga telah menggali keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman fakta lebih lanjut, saat ini Bripka I ditempatkan di lingkungan Propam Polres Bulukumba selama 2 kali 24 jam. Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana yang diajukan korban kini telah ditangani Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertengkaran Bermula dari Helm yang Terjatuh
Dalam pemeriksaan, Bripka I mengakui secara tegas bahwa dirinya memang mendatangi kediaman korban pada malam kejadian dan memiliki hubungan dekat dengan AH. Ia menyatakan kedatangannya bermaksud menanyakan sesuatu, namun suasana memanas ketika helm miliknya terjatuh di teras rumah korban. Kejadian itu memicu kemarahan korban yang kemudian keluar rumah dan memicu pertengkaran di antara keduanya.

Berdasarkan keterangan pelapor, perselisihan itu diduga berlanjut menjadi tindakan kekerasan yang menimpanya. Korban mengaku mengalami luka berupa cakaran di kedua tangannya. Di sisi lain, Bripka I menyatakan hubungan keduanya tetap terjalin baik sebelum maupun sesudah kejadian, bahkan keduanya masih terlihat bersama pada Senin sore, bertepatan hari saat laporan dibuat.

Namun hal tersebut tidak menghentikan jalannya proses hukum maupun pemeriksaan internal. Pihak Propam tetap mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan etika, sementara Unit Pidum Satreskrim terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Siap Bertindak Tegas Jika Terbukti Melanggar
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi jika nanti ditemukan adanya pelanggaran.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Iptu Rahmat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah memberikan informasi terkait peristiwa ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Polres Bulukumba menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan taat hukum. Setiap pihak yang diperiksa diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaannya. Hasil pemeriksaan Propam dan penyelidikan Satreskrim nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait