Bulukumba — Persoalan pengaduan masyarakat di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi perhatian. Bupati Bulukumba, H. A. Muchtar Ali Yusuf, dilaporkan seorang warga bernama Jusri melalui kanal pengaduan pemerintah pusat, SP4N-LAPOR!, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut tercatat dalam sistem SP4N-LAPOR! pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor Aduan 11026180452312. Berdasarkan notifikasi sistem yang diterima pelapor, laporan dinyatakan berhasil dibuat dan selanjutnya dapat dipantau proses penanganannya.
Langkah tersebut ditempuh Jusri sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus upaya meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan masyarakat yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan di tingkat daerah.
Minta Aduan Tak Berhenti di Meja Administrasi
Jusri mengatakan, pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk membuat kegaduhan, melainkan sebagai upaya memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan ruang penanganan sesuai ketentuan.
“Kami meminta agar pengaduan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas pencatatan administrasi. Kami berharap pemerintah pusat dapat melakukan telaah terhadap substansi laporan dan memberikan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan yang memang berada dalam kewenangan pemerintah pusat,” ujar Jusri.
Ia juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan objektif.
“Kami berharap laporan masyarakat dapat ditangani secara transparan dan objektif. Yang kami dorong adalah adanya tindak lanjut sesuai aturan dan kewenangan,” tambahnya.
Menurutnya, penggunaan SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari mekanisme resmi penyampaian pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, ia berharap laporan tersebut tidak hanya tercatat dalam sistem, tetapi juga memperoleh respons yang jelas dari instansi yang berwenang.
Respons Pemkab Bulukumba Masih Ditunggu
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf maupun Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengenai laporan tersebut.
Demikian pula, tindak lanjut substantif dari Kemendagri dan Sekretariat Wakil Presiden terhadap materi pengaduan masih menunggu proses sesuai mekanisme penanganan pengaduan pemerintah.
Publik kini menanti bagaimana laporan tersebut diproses dan apakah substansi yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, koordinasi, atau mekanisme lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pelaporan melalui SP4N-LAPOR! tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak yang dilaporkan. Substansi aduan tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, sementara klarifikasi dari pihak Bupati Bulukumba dan pemerintah daerah diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)










