Bulukumba — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan dan penegakan hukum. Sebuah rumah kosong di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, diduga dijadikan tempat penampungan solar subsidi.
Di dalam rumah tersebut, terlihat puluhan drum besi dan sejumlah tandon berwarna putih yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar. Aktivitas ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta legalitas penyimpanannya.
Sorotan semakin tajam setelah seorang pengelola berinisial AB, berdasarkan keterangan yang diperoleh, mengaku telah “konek” dengan aparat Polres Bulukumba hingga Polda Sulawesi Selatan. Pernyataan yang disebut disampaikan pada Sabtu malam (2/10/2026) itu belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan aparat.
Namun, klaim tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika benar diucapkan, pernyataan itu perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi dugaan liar maupun persepsi bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi mendapat perlindungan.
Kapolres Sudah Dihubungi, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut
Parawansyah mengaku telah mengirimkan bukti foto dugaan penimbunan solar tersebut kepada Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Parawansyah, Kapolres sempat menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, hingga Minggu malam (11/10/2026), ia mengaku belum melihat tindakan tegas ataupun penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Saya sudah sampaikan langsung ke Pak Kapolres via WA hari Kamis lalu. Waktu itu beliau berjanji mau menindaklanjuti, tetapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Beliau hanya mengarahkan saya untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim,” tegas Parawansyah.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan pelapor. Belum adanya penggerebekan yang diketahui pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa kepolisian tidak melakukan langkah penyelidikan lain. Meski demikian, perkembangan penanganan laporan perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian.
Polres dan Polda Sulsel Jangan Diam
Masyarakat kini menanti langkah konkret Polres Bulukumba dan Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa lokasi, menelusuri asal-usul solar, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan apakah penyimpanan dan distribusi BBM tersebut sesuai ketentuan.
Aparat juga perlu mengklarifikasi klaim pengelola yang menyebut telah “konek” dengan institusi kepolisian. Klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa nama institusi tidak dicatut untuk memberi kesan seolah-olah suatu aktivitas telah mendapat perlindungan.
Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, dugaan tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan sepihak.
BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang penyalurannya diatur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Karena itu, dugaan penyimpangan tidak cukup dijawab dengan janji penindakan, tetapi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu jawaban: apakah dugaan penimbunan solar di Bijawang akan ditelusuri secara serius, dan apakah klaim pengelola mengenai koneksinya dengan aparat akan diklarifikasi secara terbuka?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bulukumba maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai dugaan penimbunan tersebut dan klaim pengelola yang dimaksud.
Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan demi keberimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab.










