Perwira Polisi Diduga Aniaya Warga, Propam Polres Bulukumba Bergerak: “Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran”

Bulukumba — Dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perwira aktif di Polres Bulukumba memicu perhatian serius publik. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba memastikan kasus ini ditangani secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi, demi menjaga marwah institusi kepolisian.

Kasus ini menyeret nama AKP ARM, yang saat ini menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Bulukumba. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial K (55), asal Kecamatan Kajang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Mapolsek Kajang—lokasi yang semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat.

Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat telah diterima dan langsung diproses sesuai prosedur.

“Ini menjadi atensi kami. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, apalagi jika mengarah pada tindak pidana. Penanganan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Laporan diajukan oleh DS (27), anak korban. Propam telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, dan dalam waktu dekat akan memanggil AKP ARM untuk dimintai keterangan resmi.

Yang mengejutkan, AKP ARM tidak membantah tudingan tersebut. Ia mengakui telah melakukan tindakan kekerasan dan menyebut hal itu dipicu emosi setelah menerima kabar rumah orang tuanya di Kajang dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Dalam keterangannya, ia mengaku mendapati rumah panggung milik keluarganya dalam kondisi rusak, dengan batu berserakan dan perabot terdampak. Orang tuanya yang lanjut usia dan tengah sakit disebut menjadi alasan dirinya tersulut emosi.

Namun, dalam kondisi tersebut, ia justru mendatangi Polsek Kajang setelah mengetahui terduga pelaku berada di sana, dan melakukan penganiayaan.

Fakta bahwa insiden ini terjadi di lingkungan kantor polisi menjadi sorotan tajam. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga melakukan tindakan kekerasan, memunculkan pertanyaan serius soal disiplin dan pengendalian diri anggota.

Belakangan, terungkap bahwa dugaan pelemparan rumah berkaitan dengan konflik sebelumnya antara korban dan pihak lain. Salah satu pihak yang berselisih diduga sempat berada di sekitar rumah orang tua AKP ARM, yang kemudian memicu aksi perusakan tersebut.

Meski demikian, Propam menegaskan bahwa motif apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan main hakim sendiri.

“Kalau terbukti, sanksinya jelas. Tidak hanya kode etik, tapi juga bisa berlanjut ke proses pidana umum,” tegas Iptu Andi.

AKP ARM juga menyampaikan penyesalan dan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pihak korban. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polres Bulukumba dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan publik. Propam memastikan pengusutan dilakukan hingga tuntas, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait