Tabrak Aturan Sempadan Pantai 100 Meter, PC IMM Bulukumba Desak Pemkab Tertibkan Vila dan Kafe di Mandala Ria

BULUKUMBA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba memberikan sorotan tajam terhadap maraknya pembangunan yang diduga kuat melanggar hukum di kawasan Pantai Mandala Ria, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari.

Sejumlah unit usaha berupa kafe dan vila komersial ditemukan berdiri bebas sangat dekat dengan bibir pantai, mengabaikan jarak aman yang telah diatur oleh regulasi negara.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup PC IMM Bulukumba, Emil Salim, menegaskan bahwa tindakan para pelaku usaha tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap tata ruang. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur dengan sangat ketat mengenai batas perlindungan pantai demi keselamatan lingkungan dan hak publik.

“Secara hukum nasional, aturan ini sudah sangat rigid. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” ungkap Emil Salim dalam siaran persnya, Sabtu 4 April 2026.

Emil menambahkan, pendirian bangunan permanen untuk kepentingan privat di bawah batas tersebut adalah tindakan melawan hukum yang tidak boleh dinormalisasi. Selain melanggar hukum tata ruang, pembangunan yang terlalu menjorok ke pantai berpotensi besar mempercepat abrasi, merusak bentang alam, serta merampas hak masyarakat umum untuk mengakses area publik pantai.

Atas dasar pembangkangan aturan tersebut, PC IMM Bulukumba menuntut ketegasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba sebagai pemangku kebijakan wilayah destinasi.
“Kami mendesak Dinas Pariwisata dan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera turun ke lapangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang terstruktur. Evaluasi seluruh izin bangunan di Pantai Mandala Ria. Jika terbukti menabrak aturan sempadan pantai 100 meter, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran atau relokasi,” lanjut Emil dengan nada tegas.

PC IMM Bulukumba menegaskan tidak anti terhadap investasi maupun kemajuan pariwisata daerah. Namun, investasi yang masuk wajib tunduk pada ekologi dan hukum yang berlaku demi keberlangsungan pariwisata Bulukumba di masa depan. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba.(*)

Pos terkait