SUMATERA UTARA — Program unggulan pemerintah bertajuk Koperasi Desa Merah Putih yang diklaim sebagai penggerak ekonomi rakyat desa kini diterpa isu serius. Di Kabupaten Serdang Bedagai, proyek tersebut diduga sarat kejanggalan: anggaran jumbo, namun transparansi nyaris tak terlihat.
Data yang dihimpun mengindikasikan nilai pembangunan satu unit koperasi desa mencapai Rp1,6 miliar. Namun, dalam perjalanannya diduga terjadi penyusutan signifikan—turun menjadi Rp1,1 miliar hingga realisasi fisik di lapangan yang diperkirakan hanya berkisar Rp800 juta. Selisih ratusan juta rupiah ini kini menjadi tanda tanya besar.
Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada keterbukaan resmi terkait rincian penggunaan anggaran kepada publik. Padahal, pengelolaan keuangan negara wajib transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan sejumlah regulasi, termasuk UU Keuangan Negara dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Desa Ditinggal, Proyek Dikendalikan Sepihak
Alih-alih melibatkan pemerintah desa, sejumlah kepala desa justru mengaku “ditinggalkan” dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Mereka menyebut adanya pihak tertentu yang langsung menentukan lokasi dan pelaksana tanpa musyawarah.
“Tiba-tiba datang, langsung tunjuk lokasi dan bawa pemborong. Kami tidak pernah dilibatkan. Saat bersuara, malah dianggap menghambat,” ungkap seorang kepala desa.
Situasi ini dinilai mencederai prinsip partisipatif dalam pembangunan desa dan membuka ruang praktik yang tidak sehat.
Proyek Tanpa Identitas, Anggaran Tanpa Wajah
Temuan di lapangan memperlihatkan fakta mencolok: banyak proyek berjalan tanpa papan informasi. Tidak ada nilai anggaran, sumber dana, maupun identitas pelaksana yang dipublikasikan.
Padahal, papan proyek adalah bentuk paling dasar dari transparansi kepada masyarakat. Ketiadaannya memunculkan dugaan kuat adanya praktik “anggaran gelap”.
“Bangunannya ada, tapi anggarannya seperti disembunyikan. Ini uang rakyat, kenapa rakyat tidak boleh tahu?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Indikasi Pelanggaran, Negara Diminta Turun Tangan
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan sekaligus—mulai dari prinsip good governance hingga regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan keterbukaan.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan disebut menjadi celah empuk bagi potensi penyimpangan anggaran secara sistematis.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum dan lembaga audit negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka.
Ujian Serius Pemerintahan Pusat
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam membuktikan komitmen terhadap transparansi dan pemberantasan praktik koruptif hingga ke akar desa.
Kepercayaan publik kini dipertaruhkan. Program yang seharusnya menjadi simbol kesejahteraan rakyat justru berisiko berubah menjadi simbol ketertutupan.
Fenomena di sejumlah titik di Serdang Bedagai menunjukkan pola yang sama: bangunan koperasi berdiri, tetapi informasi anggaran tak pernah muncul ke permukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola program maupun pemerintah daerah. Publik menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata: buka data, audit anggaran, dan tegakkan hukum tanpa kompromi.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal satu proyek, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan program desa di seluruh Indonesia.(***)







