Bulukumba – Dugaan penyimpangan proyek Pasar Sentral Bulukumba kian menguat. Selain kualitas bangunan yang memprihatinkan, temuan lapangan juga mengarah pada dugaan penggunaan pasir pantai untuk pemadatan di area luar pembangunan.
Hasil pantauan lapangan pada 17 April 2026 menunjukkan kondisi bangunan yang jauh dari standar. Plafon tampak bocor dan retak memanjang, bahkan di beberapa titik jebol hingga memperlihatkan rangka terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Retakan juga terlihat pada dinding dan kolom, sementara finishing tangga terkesan amburadul—mengindikasikan pekerjaan diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Di sisi lain, DPK LIPAN Bulukumba 28/08/2025 menemukan indikasi aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat di pesisir Kecamatan Ujung Bulu yang diduga tanpa izin. Temuan ini diperkuat dengan dugaan bahwa ratusan kubik pasir pantai digunakan untuk pemadatan di area luar bangunan pasar. Meski bukan bagian dari struktur utama, penggunaan material tersebut dinilai tetap berpotensi mempengaruhi stabilitas tanah dan daya dukung konstruksi.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa pola ini tidak bisa dianggap kebetulan.
“Ada keterhubungan antara aktivitas pengerukan di pesisir dan kebutuhan material proyek. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Proyek bernilai sekitar Rp59 miliar ini dilaksanakan oleh PT. Purnama Karya Nugraha, dengan pemilik proyek Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, serta PPK disebut atas nama Manca/Nurmansyah. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bulukumba.
LIPAN mendesak dilakukan audit total proyek, mencakup pemeriksaan seluruh pihak terkait, uji mutu material dan volume pekerjaan, serta penelusuran potensi kerugian negara. Secara hukum, proyek ini wajib tunduk pada UU No. 2 Tahun 2017, Perpres No. 16 Tahun 2018, serta standar teknis Kementerian PUPR.
Lebih jauh, LIPAN meminta Kejati Sulawesi Selatan turun tangan untuk mendorong percepatan penetapan tersangka.
“Anggaran Rp59 miliar bukan angka kecil. Jika tidak ada ketegasan, ini menjadi preseden buruk,” tegas Adil.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Humas Daerah, Andi Hidsyatulla, menyampaikan bahwa pembangunan Pasar Sentral telah melalui pemeriksaan BPK RI untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Menurutnya, seluruh temuan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Terkait proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan, Pemkab Bulukumba menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses tersebut serta siap bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi masuk dalam rantai tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pasar Sentral Bulukumba kini menjadi sorotan nasional—apakah akan diusut tuntas, atau kembali hilang tanpa jejak.(*)
Lp: Kamaluddin







