Sengkarut Bansos Desa Balong: Kordes Jusnadi Keras Diduga Tak Bersalah Melalui Alibi “Data Cadangan”?

BULUKUMBA — DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba membongkar dugaan pengalihan sepihak ratusan paket bansos APBN di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe. Kasus memanas setelah Kordes penyaluran, Jusnadi, mencoba pasang badan dan menggembok data manifes sisa 112 karung beras dan 224 liter minyak goreng dengan dalih dokumen rahasia saat diinterogasi Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, Senin (18/05/2026).

Anehnya, Jusnadi justru terkesan lari dari agenda yang ia buat sendiri. Sebelumnya, ia meminta tim LIPAN untuk bertemu langsung di kantor desa. “Terkait isi berita, baiknya kita bicarakan di kantor bersama Kepala Desa, Pak. Kita informasi saja kalau mau ke kantor desa,” tantang Jusnadi via pesan singkat.

Sangat disayangkan, saat Adil Makmur memenuhi tantangan itu dan menghubungi WhatsApp Jusnadi untuk mengabarkan bahwa tim investigasi sudah berada di lokasi, sang Kordes justru tidak menampakkan batang hidungnya. Yang mengagetkan, saat telepon selulernya dihubungi, justru muncul seseorang yang mengaku sebagai Korcam dan berbicara sepihak sebagai perwakilan Kordes.

Melalui sambungan telepon tersebut, pihak yang mengaku Korcam itu langsung pasang badan melemparkan pembelaan. Ia mengklaim jajarannya paling benar karena penyaluran sisa bansos tersebut disebut telah sesuai SOP dengan menggunakan “Data Cadangan” resmi dari Bapanas.

Alibi sepihak yang dinilai menantang logika itu pun langsung didebat dan ditentang keras oleh Adil Makmur. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyalur belum mampu menunjukkan bukti fisik data manifes yang diklaim tersebut.

“Kalau penyaluran itu bersih dan sesuai data cadangan resmi by name by address, kenapa distribusinya harus bergerilya di bawah meja, melangkahi kepala dusun, dan tanpa Berita Acara dari Kepala Desa? Ini bukan SOP, tapi dugaan bagi-bagi bansos secara liar!” berang Adil Makmur.

Aroma kongkalikong kian menyengat setelah fakta di lapangan telak menampar alibi prosedural tersebut. Kepala Desa Balong bahkan mengakui bahwa pembagian logistik sisa itu berjalan liar tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Modus senyap ini diperkuat oleh kesaksian Kepala Dusun Kalicompeng, DN, pada Jumat (22/05/2026). Dirinya membeberkan bahwa fungsi pengawasan dan pelibatan unsur kewilayahan telah dikosongkan total, di mana selaku kepala dusun ia merasa dikangkangi dan sama sekali tidak dilibatkan oleh Kordes dalam proses penyaluran sisa bantuan tersebut.

Ogah masuk angin dengan drama mangkirnya jajaran penyalur, Adil Makmur bergerak cepat menekan Kepala Desa Balong agar segera menyita berkas administrasi dan melengkapi Berita Acara Pengganti resmi demi menyumbat celah manipulasi data fiktif.

Secara kajian hukum LIPAN, eksekusi liar Barang Milik Negara ini memenuhi unsur Maladministrasi (UU Desa No. 6/2014) serta Potensi Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Jika dalam pertemuan lanjutan nanti data cadangan itu tetap disembunyikan atau terbukti fiktif, kasus ini dipastikan langsung bergeser ke meja Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses pidana. (*)

 

Lp: Kamaluddin

Pos terkait