Jakarta – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik nasional. MSL alias “Ustaz Tronton” yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 hingga kini belum berhasil diamankan aparat kepolisian.
Belum tertangkapnya pimpinan pondok pesantren tersebut memunculkan kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak. Publik menilai aparat penegak hukum perlu bekerja lebih maksimal mengingat kasus ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan keluarga korban terus berharap agar pelaku segera ditangkap demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para korban.
“Korban dan keluarga masih mengalami ketakutan serta trauma. Mereka berharap pelaku segera diamankan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan pendampingan terhadap korban, dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Para korban yang rata-rata masih berusia remaja diduga mengalami tekanan psikologis akibat relasi kuasa pelaku sebagai pimpinan pesantren dan tokoh agama.
Selain trauma, beberapa korban dilaporkan mengalami gangguan dalam pendidikan, bahkan ada yang memilih berhenti sekolah karena tekanan mental dan rasa takut menghadapi lingkungan sekitar.
Informasi terakhir dari pendamping korban menyebut terduga pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Tangerang sebelum kembali menghilang. Hingga kini, proses pengejaran masih dilakukan aparat kepolisian.
Kasus ini juga memicu reaksi keras masyarakat sekitar pondok pesantren. Warga mengaku kecewa atas dugaan tindakan pelaku yang dinilai mencoreng nama baik lingkungan dan lembaga pendidikan keagamaan.
Tak hanya itu, pihak keluarga korban mengaku sempat menghadapi tekanan sebelum kasus dilaporkan secara resmi. Dugaan intimidasi, ajakan penyelesaian damai, hingga tantangan melalui jalur hukum disebut sempat terjadi.
Masyarakat kini berharap aparat kepolisian dapat mempercepat proses penangkapan serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban anak.(***)







