Kadispar Bulukumba Nyatakan Ilegal & Pungli, Akun Resmi Disparpora Justru Pernah Promosikan Wisata Apparalang
Makassar – Ketua Umum Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa – KPPM*, *Iswan Kusnadi*, *ditemui* sejumlah awak media di Sekretariat KPPM, Makassar, Senin siang. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum segera mengusut dugaan ketidaksesuaian kebijakan dan pengelolaan kawasan wisata Apparalang, Bulukumba, menyusul pernyataan resmi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, pada 7 Juni 2026.
Iswan menyoroti pernyataan Kadispar yang menyebut Apparalang tidak memiliki izin resmi alias ilegal dan pungutan retribusi di sana masuk kategori pungli. Kadispar juga mengungkapkan kawasan tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai dan dikelola secara mandiri oleh sebuah pihak yayasan, serta Pemda Bulukumba telah berulang kali meminta diambil alih namun ditolak pihak yayasan.
“Pernyataan Kadispar Bulukumba sudah sangat jelas tanggal 7 Juni 2026: ilegal, pungli, tanah negara dikuasai yayasan tanpa izin, dan nolak diambil alih Pemda. Pertanyaannya, kenapa akun resmi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata – Disparpora pernah mempromosikan Apparalang sebagai destinasi wisata. Ada apa?” ucap Iswan.
Lebih lanjut, KPPM menduga terdapat praktik kongkalikong antara pihak tertentu dengan yayasan pengelola yang disebut Bu Kadis tersebut yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu, KPPM meminta Kejaksaan dan Kepolisian menelusuri tuntas dokumen perizinan, mekanisme pengelolaan, serta aliran dana di kawasan Apparalang.
Iswan juga mengingatkan bahwa kepolisian setempat sebelumnya pernah mengambil tindakan tegas dengan menutup total lokasi wisata Apparalang tersebut karena aktivitas ilegal dan pungli. Namun penutupan itu tidak bertahan lama dan pengelola nekat buka kembali secara sepihak. “Hari ini kami mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas seperti dulu: tutup, segel, dan proses hukum. Kalau hari ini aparat penegak hukum diam dan membiarkan Apparalang tetap beroperasi tanpa izin, maka patut diduga juga ikut terlibat atau main mata dengan pihak yayasan pengelola,” tegas Iswan.
Terkait keselamatan, Iswan menegaskan KPPM mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Disparpora untuk *menutup sementara operasional Apparalang hingga proses pembenahan fasilitas tuntas dan status hukumnya berkekuatan hukum tetap*. “Jangan sampai ada lagi korban jiwa karena minimnya lifeguard dan pengamanan, sementara statusnya saja masih abu-abu,” tegas Iswan.
“KPPM tidak menuduh, kami menyampaikan dugaan berdasarkan fakta dan pernyataan resmi Kadispar Bulukumba. Rakyat berhak dapat kepastian hukum yang terang. Kami desak APH bekerja profesional, jangan diam. Diam berarti membiarkan dugaan ini terus mencederai kepercayaan publik,” tutupnya.(***)










