Bantaeng – Uang mahar pernikahan senilai Rp55 juta yang seharusnya menjadi simbol kebahagiaan sebuah keluarga justru menjadi pemicu tindak kriminal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ironisnya, pelaku pencurian bukanlah orang asing, melainkan kerabat dekat korban sendiri.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni BS (52) dan HA (29), yang merupakan ibu dan anak. Keduanya ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) ketika keluarga korban, Museng (62), menyimpan uang mahar sebesar Rp55 juta di dalam lemari kayu di rumahnya yang berada di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.
Namun hanya beberapa jam kemudian, uang yang akan digunakan untuk keperluan keluarga tersebut mendadak raib. Kepanikan pun terjadi ketika keluarga hendak mengambil uang itu untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil.
Saat dilakukan pengecekan, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicungkil. Menyadari telah menjadi korban pencurian, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
Menerima laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada BS yang diketahui berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
Ketika diamankan, BS tak dapat lagi mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mengambil uang mahar tersebut bersama anaknya, HA.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42,2 juta yang terdiri atas ratusan lembar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Sebagian uang lainnya diketahui telah habis digunakan.
Kepada penyidik, BS mengaku sempat memberikan Rp10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun HA mengaku menerima bagian sebesar Rp10 juta dari hasil pencurian tersebut.
Fakta yang paling mengejutkan dalam kasus ini adalah hubungan para pelaku dengan korban. Polisi mengungkap bahwa BS dan HA masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Bahkan, keduanya diketahui turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar sebelum akhirnya uang tersebut hilang.
Saat ini, BS dan HA telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Bantaeng. Sementara RAI masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian kepolisian.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pencurian uang mahar senilai puluhan juta rupiah itu. (***)










