BULUKUMBA – Kasus tewasnya Elmi Febrianti, seorang siswi SMA yang tragis terseret ombak besar di destinasi wisata ekstrem Tebing Apparalang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini resmi meledak menjadi skandal nasional.
Pasca-tragedi, publik disuguhkan drama menggelitik: Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dengan menuding Yayasan Perintis Apparalang sebagai pengelola ilegal tak berizin. Bahkan, legislator Syahruni Haris mendesak Pemkab memperjelas dasar hukum dan sistem keselamatan wisata setelah nyawa melayang.
Merespons fenomena “cuci tangan” massal para pemangku kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, langsung melayangkan kritik berdarah. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan sekda dan jajaran otoritas yang mandul total selama bertahun-tahun hingga memakan korban jiwa.
Kedok “Dana Pribadi” Pemdes Ara Rontok Total dalam Mediasi Panas
Saat mediasi 10 Juni 2026 di Ruang Kades Ara, Ketua Yayasan Dr. H. Amiruddin Rasyid memamerkan berkas usang 2017/2018 berstempel 16 instansi sebagai klaim legalitas swadaya senilai Rp2 miliar lebih.
Kades Ara bahkan pasang badan dan sesumbar bahwa seluruh pembangunan murni menggunakan uang pribadi tanpa menyentuh uang negara.
Klaim tersebut langsung menakan Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, yang menegaskan berkas itu hanyalah surat permohonan administratif, bukan izin pengelolaan wisata Appalarang.
Kebohongan mereka skakmat total oleh fakta RDP Komisi II DPRD (9/6/2026), di mana “Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bulukumba, Hj. Hamrina, membongkar data bahwa Pemkab Bulukumba justru telah mengucurkan APBD senilai Rp1,5 Miliar (2013-2016) untuk membangun seluruh fasilitas vital di Apparalang.
Fakta RDP: Pemkab Bulukumba terbukti telah mengucurkan anggaran negara sebesar Rp1,5 Miliar secara bertahap sejak tahun 2013 hingga 2016. Uang rakyat bernilai fantastis tersebut digelontorkan justru untuk membangun seluruh fasilitas vital penunjang wisata di Apparalang, meliputi:
Jaringan perpipaan air bersih, Deretan gazebo wisata, Akses jalan utama menuju lokasi, Pembangunan infrastruktur tangga tebing ekstrem
Pos menara pengawas, serta sarana pendukung lainnya.
Menanggapi retorika desa yang rontok oleh data APBD, Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur,
melayangkan kritik telak:
“Berkas yang kalian pamerkan cuma tanda terima surat, bukan izin pengelolaan resmi! Klaim dana pribadi rontok total setelah RDP membeberkan kucuran APBD Rp1,5 Miliar. Pembelaan kalian tidak menghapus fakta hukum bahwa yayasan telah menguasai aset negara dan memungut duit masyarakat secara ilegal tanpa kontribusi PAD, serta tanpa payung hukum Perda atau Perdes yang sah!” tegas Adil Makmur.
Sengatan Keras untuk Bupati dan DPRD: “Selama Ini Kalian di Mana?”
DPK LIPAN Bulukumba menilai sikap reaktif Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan DPRD pasca-kejadian hanyalah dugaan kepanikan birokrasi demi menyelamatkan reputasi.
“Setelah ada nyawa melayang, baru Bupati dan DPRD berteriak itu yayasan ilegal! Selama bertahun-tahun kawasan itu meraup tiket dari ratusan ribu pengunjung di atas fasilitas negara senilai Rp1,5 Miliar, di mana mata dan fungsi pengawasan kalian? Mengapa pembiaran sistemik dan dugaan penggelapan aset ini dipelihara sampai harus mengorbankan
Investigasi TKP: Fasilitas Maut Tanpa Pengaman
Bukti bobroknya sistem keselamatan di lokasi yang kini dibidik Pasal 359 KUHP (kelalaian maut) sangat nyata:
Lokasi Jatuhnya Korban: Bergaris polisi, berlantai kayu rapuh dan miring langsung menghadap ombak besar tanpa pagar pengaman.
Spot Foto Finisi: Menjorok ekstrem ke laut dengan tiang penyangga keropos dan tanpa analisis risiko bencana.
Tuntutan Radikal LIPAN Bulukumba: Desak Kapolres dan BPK RI Turun Tangan!
Menolak kompromi birokrasi, DPK LIPAN Bulukumba mendesak penegakan hukum tanpa tebang pilih melalui tiga tuntutan utama:
Periksa Kades Ara & Otoritas Terkait: Seret aktor intelektual yang sengaja membiarkan operasional wisata maut tak berizin ini berjalan bertahun-tahun.
Audit Forensik Karcis Ilegal: Usut tuntas aliran dana tiket komersial yang ditarik sepihak oleh oknum yayasan di atas fasilitas milik negara.
Usut Kerugian Negara: Desak BPK RI mengaudit total kawasan karena Pemkab telah keluar APBD miliaran rupiah, namun hasilnya dicurangi oknum swasta tanpa sepeser pun kontribusi ke PAD.
Kasus kelalaian fatal ini telah resmi dilaporkan keluarga korban ke Polres Bulukumba pada Selasa, 9 Juni 2026.
Lp: Kamaluddin










