Kisruh Pamsimas Desa Caramming Bergulir ke DPRD, GISK Tuntut Reformasi Total dan Pemilihan Ulang Pengurus

Oplus_131072

Bulukumba — Konflik berkepanjangan yang membelit pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming akhirnya mencapai titik krusial. Persoalan yang selama ini menjadi perbincangan warga kini resmi bergulir ke DPRD Kabupaten Bulukumba melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) tampil dengan sikap tegas. Mereka mendesak dilakukannya reformasi total tata kelola Pamsimas, termasuk menggelar pemilihan ulang kepengurusan yang dinilai harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan masyarakat pelanggan sebagai pemegang hak layanan.
GISK menilai konflik yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen dan legitimasi kepengurusan. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus memicu ketegangan sosial serta mengancam keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan internal pengurus. Yang dipertaruhkan adalah kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas Sahiruddin, Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GISK.
Menurutnya, salah satu langkah paling mendesak adalah menghadirkan kepengurusan yang memperoleh mandat langsung dari masyarakat. Pengurus yang lahir dari proses partisipatif diyakini akan memiliki legitimasi kuat serta lebih mudah diterima oleh seluruh pihak.
Tak hanya itu, GISK juga menyoroti peran masyarakat yang disebut menjadi faktor penting dalam mengaktifkan kembali layanan Pamsimas hingga distribusi air bersih kembali berjalan normal. Peran tersebut, kata mereka, tidak boleh dihapus dari sejarah penyelesaian persoalan Pamsimas Desa Caramming.
“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat ikut berjuang agar layanan air bersih kembali berjalan. Kontribusi itu harus dihormati dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil,” ujar Sahiruddin.
GISK menegaskan, penyelesaian konflik tidak boleh hanya berfokus pada pergantian figur semata, tetapi juga harus menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam pengawasan pengelolaan program.
Mereka meminta DPRD Bulukumba, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Sebab, semakin lama konflik berlangsung, semakin besar pula potensi terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai program yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan dasar warga justru menjadi sumber konflik yang berkepanjangan. Solusinya harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu,” katanya.
GISK juga secara terbuka mendorong agar pelanggan Pamsimas diberi hak penuh untuk menentukan pengurus yang akan memimpin ke depan. Menurut mereka, keterlibatan langsung masyarakat merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai konflik yang selama ini terjadi.
RDP di DPRD Bulukumba pun menjadi momentum penting untuk membongkar akar persoalan sekaligus mencari jalan keluar yang berkeadilan bagi semua pihak.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses air bersih yang layak, konflik Pamsimas Desa Caramming kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan organisasi semata. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pengelolaan pelayanan publik kepada masyarakat.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait