LIPAN Bulukumba Desak Transparansi Proyek Irigasi Bontoyeleng Rp11 Miliar, Tantang PPK Buka Dokumen Anggaran

Oplus_131072

BULUKUMBA – Sengkarut mega proyek Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi (DI) Desa Bontoyeleng senilai Rp11 Miliar kian memanas. DPK LIPAN Bulukumba menuding Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja tiarap dan membiarkan adanya kongkalikong material ilegal di lapangan.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, secara frontal menantang PPK untuk membuka dokumen Harga Satuan Per Kubik Meter (m^3) pasangan batu demi transparansi uang rakyat.

“Kami menantang nyali PPK! Buka secara telanjang berapa harga satuan per kubik meter yang dianggarkan. Jangan sampai uang belasan miliar ini hanya menjadi bancakan empuk oknum bermental mafia,” tegas Adil Makmur, Jumat (26/6/2026).

Dilempar ke Subkon, Dokumen Perencanaan Lumpuh

Investigasi LIPAN menemukan jurang pemisah menganga antara Perencanaan awal dan Pelaksanaan. Proyek ini diduga kuat di-subkontrakkan secara berantai ke pelaksana sekunder dan suplier lokal yang menyuplai batu dan pasir dari quarry ilegal.

“Ketika pengadaan material vital dilempar ke suplier tanpa kontrol, kajian perencanaan lumpuh. Demi mengejar keuntungan pribadi, oknum pelaksana, subkontraktor, dan suplier diduga nekat menampung material jarahan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) secara ilegal yang merusak bentang alam,” urai Adil Makmur.

Menghitung Selisih Uang Haram Kubikasi

Menurut SSH dan AHSP SDA Sulawesi Selatan, harga resmi 1\ m^3 Pasangan Batu Belah berkisar Rp1.100.000 s.d. Rp1.450.000 (termasuk material legal dan pajak galian C).

Jika anggaran negara membayar harga resmi yang mahal namun di lapangan menggunakan batu hasil kerukan ilegal dari DAS, maka terjadi selisih anggaran masif yang berpotensi merugikan negara.

Adil Makmur menegaskan PPK tidak boleh pura-pura buta.

“Jika PPK terus bungkam, aroma pembiaran terstruktur semakin menyengat. Kami akan menyeret sengketa informasi ini ke Komisi Informasi (KI) Sulsel dan menyodorkan bukti fisik manipulasi ini ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel agar segera diproses hukum!” kunci Adil Makmur.

Hingga kini, pihak PPK maupun instansi terkait masih bungkam seribu bahasa tanpa klarifikasi resmi.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait