Bulukumba – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp205 juta terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bulukumba. Di tengah proses tersebut, muncul sorotan agar koordinasi dengan Inspektorat tidak berujung memperlambat pengungkapan perkara yang menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Ahmad Muzaki, membenarkan bahwa penyidik telah memintai keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Bululohe. Saat ini, Kejari juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bulukumba yang tengah melakukan audit.
“Untuk perkembangannya, kita sudah mengambil keterangan dari pihak-pihak desa dan sementara melakukan koordinasi dengan Inspektorat karena Inspektorat juga sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Ahmad Muzaki saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Meski belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Kejari memastikan penyelidikan masih terus berjalan.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB). Organisasi itu mengingatkan agar proses audit internal pemerintah tidak menjadi alasan tertundanya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Aktivis senior KKRB, Arie M. Dirgantara, menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan aparat penegak hukum menghentikan atau menunda penyelidikan hanya karena Inspektorat sedang melakukan audit.
“Audit Inspektorat merupakan mekanisme pengawasan administrasi. Sementara dugaan tindak pidana korupsi adalah ranah penegakan hukum. Keduanya dapat berjalan beriringan sesuai kewenangannya masing-masing,” tegas Arie.
Arie juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2025 diduga sempat terjadi pengembalian sebagian dana kepada pemerintah desa melalui keluarga bendahara desa. Menurutnya, proses tersebut diklaim disaksikan pihak Inspektorat dan dibuatkan berita acara.
Namun, ia menegaskan pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah melakukan audit, evaluasi, reviu, serta memberikan rekomendasi administratif. Sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
KKRB berharap Kejaksaan Negeri Bulukumba mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lp: Kamaluddin










