Makassar – Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook di group Info Makassar Terbaru menjadi perhatian warganet setelah memuat narasi yang mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pernikahan maupun perpisahan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Unggahan yang diposting oleh akun Facebook Herlina Herlina itu berisi tuduhan terhadap seorang perempuan dan keluarganya yang disebut diduga ikut campur dalam rumah tangga hingga memicu perpisahan demi kepentingan tertentu. Unggahan tersebut juga menyebut lokasi yang diklaim berada di wilayah Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Namun demikian, isi unggahan tersebut masih berupa klaim dari akun yang mengunggah dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun putusan hukum yang membenarkan tuduhan tersebut.
Terlepas dari benar atau tidaknya isi unggahan itu, peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar komitmen, tanggung jawab, dan saling menghormati.
Perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, mediasi keluarga, atau jalur hukum jika diperlukan, bukan dengan cara yang dapat merugikan salah satu pihak.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Informasi yang berisi tuduhan terhadap seseorang sebaiknya tidak langsung dipercaya atau disebarluaskan tanpa adanya bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(*)










