Bulukumba – Seorang suami yang berstatus sebagai tergugat dalam perkara perceraian menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Ambon Kelas IA yang dinilai telah menjalankan prosedur pemanggilan sidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada awak media, tergugat mengungkapkan telah menerima secara langsung surat relaas atau surat panggilan sidang bernomor 301/Pdt.G/2026/PA.Ab yang dikirim oleh Pengadilan Agama Ambon Kelas IA atas gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya.
“Surat dari Pengadilan Agama Ambon Kelas IA sudah saya terima sesuai alamat yang dituju, dan saya sendiri yang menerimanya,” ujar tergugat saat ditemui di rumahnya, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam relaas tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan kepada tergugat dilakukan melalui surat tercatat yang disampaikan ke alamat tempat tinggalnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan surat tersebut, sidang perdana perkara perceraian dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Surat relaas itu ditandatangani oleh Jurusita Hendra Cipta, A.Md., yang menyatakan pelaksanaan pemanggilan dilakukan berdasarkan kewenangan dan sumpah jabatan.
Tergugat menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme peradilan.
“Insya Allah, kalau Tuhan mengizinkan, saya akan hadir pada sidang pertama,” katanya.
Ia berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara.
Perkara perceraian tersebut kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Agama Ambon Kelas IA. Sidang perdana nantinya menjadi agenda awal bagi majelis hakim untuk memeriksa kehadiran para pihak sebelum proses pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.(*) Tim:redaksi










