BONE, SUL-SEL – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, menjadi perhatian publik setelah seorang staf Bagian Umum DPRD Bone, Yuli Novitasari (29), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone.
Laporan resmi itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita dan telah teregistrasi dengan nomor STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut pengakuan Yuli, insiden bermula saat dirinya menjalankan tugas menyiapkan hidangan berupa kue untuk tamu Ketua DPRD Bone. Setelah meletakkan hidangan di ruang lounge sesuai arahan, ia mengaku dipanggil menuju kantin.
Di lokasi itulah, Yuli mengaku mengalami perlakuan yang diduga sebagai bentuk kekerasan.
“Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Setelah sampai di kantin, satu bosara kue dihamburkan ke muka saya, kemudian saya disiram air di muka, dilempar botol, dan dilempar botol sambal,” ungkap Yuli.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam penanganan penyidik.
“Sudah masuk laporannya. Laporannya sekaitan penganiayaan,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan awal, termasuk mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari yang bersangkutan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










