Bulukumba – Aparat berwenang bersama tim medis forensik melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam almarhumah AM di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, atas permintaan pihak keluarga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian almarhumah. Setelah proses ekshumasi, tim forensik akan melaksanakan autopsi, yakni pemeriksaan medis terhadap jenazah sesuai dengan prosedur hukum dan kedokteran forensik.
Ekshumasi merupakan tindakan membongkar kembali makam seseorang yang telah dimakamkan untuk kepentingan penyelidikan atau pembuktian ilmiah. Sementara itu, autopsi dilakukan untuk memperoleh informasi medis yang dapat menjelaskan penyebab, mekanisme, maupun waktu kematian seseorang.
Permintaan ekshumasi dalam kasus ini diajukan oleh keluarga almarhumah sebagai upaya memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian AM. Hasil pemeriksaan forensik nantinya diharapkan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Seluruh rangkaian proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan tim forensik dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disiarkan proses penyelidikan belum selesai, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pihak berwenang akan menyampaikan perkembangan kasus berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah yang dilakukan oleh tim forensik.










