Lokasi Cuma 500 Meter dari Polsek Patimpeng: Dugaan Tambang Ilegal Beroperasi, Warga Tantang Kapolres Bone Jangan Tutup Mata!

Oplus_131072

BONE – Pertanyaan tajam mengemuka di tengah masyarakat Patimpeng: Bagaimana mungkin tambang diduga tanpa izin beroperasi leluasa, padahal lokasinya cuma berjarak 500 meter dari kantor Polsek setempat? Warga Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, kini mendesak Kapolres Bone untuk segera bertindak tegas, jangan sampai ada kesan sengaja mengabaikan pelanggaran hukum di depan mata.

Kegiatan penambangan galian C itu diduga dikelola oleh Mubarak (MB). Ironisnya, hingga berita ini disiarkan, Kepala Desa Patimpeng belum memberikan tanggapan apa pun terkait legalitas usaha tersebut, begitu juga dengan pihak pemilik tambang yang bungkam seribu bahasa.

Warga tak lagi diam. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, buktikan secara terbuka apakah operasi ini benar-benar memiliki izin resmi sesuai aturan. Kalau ternyata tanpa izin, hentikan seketika itu juga dan proses pelaku seberat-beratnya—tanpa pandang bulu, tanpa ada perlindungan siapa pun.

“Di depan markas polisi saja berani beroperasi ilegal, bagaimana dengan lokasi yang lebih jauh? Ini ujian nyata bagi penegakan hukum di Bone,” tegas salah satu warga yang khawatir.

Berdasarkan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, penambangan tanpa izin sah adalah tindak pidana yang terancam sanksi penjara maupun denda besar. Selain masalah hukum, warga sangat khawatir lingkungan rusak parah, jalan-jalan desa hancur dilalui truk berlebihan, dan merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan segelintir pihak.

Warga berharap Kapolres Bone dan instansi terkait tidak sekadar janji manis, tapi buktikan dengan tindakan nyata: Bersihkan pelanggaran di depan mata, wujudkan kepastian hukum yang adil bagi semua.(***)

Pos terkait