Bulukumba – Kecepatan dan ketanggapan aparat kepolisian kembali terbukti. Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, berhasil menangkap pelaku dugaan penyebaran konten asusila yang menyalahgunakan akun media sosial orang lain, hanya dalam waktu singkat setelah laporan masuk.
Terduga pelaku berinisial IL (23), warga Kabupaten Jeneponto, diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu. Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos.
Kasus bermula saat korban berinisial APC (21), juga warga Jeneponto, melapor ke kantor polsek sekitar pukul 18.30 WITA hari yang sama. Ia menyampaikan bahwa akun Instagram miliknya diduga diretas dan digunakan tanpa izin untuk mengunggah foto serta video pribadi yang bersifat rahasia dan tidak pantas.
Berdasarkan laporan tersebut, tim URC segera bergerak melakukan pelacakan. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil dilokalisasi dan diamankan di lokasi kejadian. Saat diperiksa, IL mengakui perbuatannya secara jujur.
“Terduga pelaku mengakui telah mengunggah foto setengah telanjang serta video pribadi milik korban ke media sosial,” ungkap Kapolsek Ujung Bulu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini IL telah diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban diarahkan melengkapi laporan resmi guna pengungkapan motif dan rangkaian kejadian secara utuh.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga keamanan data dan kata sandi akun pribadi. “Segera lapor ke polisi jika mengalami hal serupa, karena kejahatan digital pun memiliki sanksi hukum yang tegas,” tegasnya.
Lp: Kamaluddin










