BONE – Di tengah duka yang mendalam, keluarga korban kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, mendapatkan pelayanan yang membedakan: hak santunan diterima tangan ke tangan, tak sampai sehari pasca kejadian.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bergerak beriringan bersama PT Jasa Raharja Cabang Watampone menyerahkan santunan kematian secara simbolis pada Jumat (7/8/2026). Penyerahan dilakukan langsung di kediaman duka, tepatnya di perempatan Jalan MT Haryono–Pinra, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama yang memimpin langkah ini didampingi perwakilan Jasa Raharja. Ia menegaskan kecepatan ini bukan sekadar prosedur, melainkan wujud nyata kehadiran negara di saat warga sedang terluka.
“Kami tidak ingin keluarga yang ditinggalkan menunggu lama atau berbelit-belit mengurus administrasi. Hak mereka adalah hak yang harus segera dipenuhi, sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan kami,” ujar Riyanda.
Sinergi ini membuktikan pelayanan publik bisa berjalan cepat, tepat sasaran, dan menyentuh hati-bukan sekadar urusan di atas kertas.(*)










