BANDAR LAMPUNG — Sorotan tajam terhadap anggaran Rp16 miliar lebih Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ternyata berakhir dengan “alih isu”. Kepala Dinas Perdagangan Mohammad Zimmi Skil, S.E., M.M., menegaskan BPK tidak menemukan satu pun temuan pada pihaknya — namun seketika melempar temuan ke dinas lain.
Pernyataan itu muncul setelah pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., memperingatkan realisasi anggaran tersebut berpotensi rawan penyimpangan jika tidak dikawal ketat.
Zimmi membantah keras, “Sudah diperiksa BPK memang tidak ada temuan dan sudah diparipurnakan untuk Dinas Perindag.” Ia pun mengklaim kegiatan senantiasa didampingi BPKP dan direview berkala.
Namun di ujung kalimat, ia menunjuk ke arah lain: “Yang ada temuan justru Dinas KPTPH terkait neraca pangan Selindo.”
Pertanyaannya kini meluncur deras: Apakah benar BPK membersihkan Disperindag sepenuhnya, atau sekadar belum ada temuan tertulis? Dan apa sebenarnya yang salah dengan neraca pangan Selindo di KPTPH?
Hingga saat ini, belum ada salinan resmi LHP BPK yang memuat rincian temuan “neraca pangan Selindo” yang dimaksud. Padahal BPK pernah melakukan pemeriksaan kinerja ketahanan pangan mencakup TA 2023–Semester I 2025, dengan LHP diterbitkan Januari 2026. Di sinilah data pangan menjadi nyawa: jika data keliru, proyeksi produksi, distribusi, konsumsi, hingga cadangan pangan seluruh masyarakat Lampung bisa meleset.
Kini publik menuntut kejelasan: Apakah temuan itu nyata, atau sekadar “pelarian” dari sorotan anggaran miliaran rupiah? Pengawasan publik tidak boleh berhenti di “lempar bola antar dinas”. Dokumen resmi BPK adalah satu-satunya jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bongkar Post tetap membuka ruang klarifikasi bagi BPK Perwakilan Lampung maupun Dinas KPTPH. Publik berhak tahu: siapa yang benar-benar bersih, dan siapa yang sebenarnya bermasalah.(***)










