BULUKUMBA– aktivis kemasyarakatan Bulukumba, Andi Saiful Ishak, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Bulukumba, Selasa 16/9/2026.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Bulukumba Cq. Kasat Reskrim, terkait pernyataan salah satu akun WhatsApp bernama *”Andi Nanna”* di Grup WA “Info Bisnis Bulukumba”.
Dalam laporan pengaduan yang dilayangkan, Andi Saiful menyebut bahwa pada Minggu, 13 September 2026, terlapor menuliskan pernyataan:
“LSM yang selalu menyoroti proyek pemerintah itu adalah LSM Pemburu Ampau”
Pernyataan itu muncul di tengah ramai-ramainya sorotan publik terhadap Proyek Revitalisasi SDN 81 Palampang Kabupaten Bulukumba.
*”Pernyataan itu saya anggap telah menghinakan, mencemarkan nama baik, dan merendahkan lembaga kontrol sosial yang kami geluti. Ini juga upaya membatasi ruang kritik masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin Undang-Undang,”* tegas Andi Saiful usai melapor.
Ia mengaku sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada terlapor untuk meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam melalui pemberitaan. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada itikad baik dari terlapor.
Dalam laporannya, Andi Saiful mencantumkan Pasal 27 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sebagai bukti, ia melampirkan screenshot percakapan di Grup WA “Info Bisnis Bulukumba” tanggal 13/09/2026.
*”Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku, memanggil dan memeriksa terlapor, serta memberikan perlindungan hukum kepada kami sebagai pelapor,”* ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan berpendapat dan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Lp: Kamaluddin










