Bulukumba – Penertiban arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Bulosanni, Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kini justru menjadi sorotan terhadap keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas perjudian.
Arena tersebut sebelumnya dibongkar personel Polsek Bulukumpa pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Polisi membongkar sarana arena dan tenda yang ditemukan di lokasi serta memusnahkannya dengan cara dibakar.
Namun, baru empat hari setelah penertiban tersebut, muncul informasi bahwa lokasi yang sama diduga kembali digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi tamparan bagi efektivitas penindakan kepolisian. Sebab, pembongkaran arena ternyata belum mampu menghentikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut.
Pertanyaan publik pun mengarah kepada aparat:
setelah arena dibongkar, apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara berkelanjutan?
Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pembongkaran bambu, tenda dan fasilitas arena, sementara orang-orang yang diduga berada di balik aktivitas tersebut tidak pernah tersentuh proses hukum.
Seorang warga meminta kepolisian tidak sekadar melakukan pembongkaran ketika arena sudah ramai digunakan. Menurutnya, aparat perlu melakukan langkah pencegahan dan penindakan yang lebih konkret.
“Kalau benar kembali beraktivitas hanya beberapa hari setelah dibongkar, berarti pengawasannya harus dipertanyakan. Polisi sudah tahu lokasinya. Jangan sampai dibongkar hari ini, besok atau lusa muncul lagi,” ujar warga setempat.
Warga juga mempertanyakan efek jera dari penertiban tersebut.
Pasalnya, pada penindakan sebelumnya polisi disebut tidak menemukan pelaku di lokasi. Kondisi itu semestinya menjadi bahan evaluasi bagi aparat untuk memperkuat pemantauan dan mencari informasi mengenai pihak yang diduga mengorganisasi kegiatan tersebut.
Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba ditantang tidak berhenti pada tindakan simbolik.
Jika memang ditemukan bukti adanya perjudian, kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara serius untuk mengungkap siapa penyelenggara, siapa yang mengumpulkan taruhan, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Sebab, membongkar arena tanpa mengungkap pelakunya berpotensi membuat persoalan yang sama berulang.
Terlebih, pemberantasan perjudian merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika sebuah lokasi yang baru saja ditertibkan kembali digunakan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut aparat setelah operasi dilakukan.
Warga pun meminta Kapolsek Bulukumpa dan Kapolres Bulukumba memberikan perhatian khusus terhadap lokasi tersebut.
“Kami bukan meminta polisi hanya datang membakar arena. Kalau memang ada perjudian, usut sampai pelakunya. Kalau perlu pantau terus lokasi itu. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya kuat saat melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Sorotan ini bukan ditujukan untuk menyudutkan institusi kepolisian, melainkan sebagai dorongan agar penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera.
Apabila benar aktivitas tersebut kembali berlangsung, publik tentu menunggu langkah konkret Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba: apakah kembali sekadar membongkar arena, atau melakukan penyelidikan hingga menemukan dan memproses pihak yang bertanggung jawab?
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi terbaru dari Polsek Bulukumpa maupun Polres Bulukumba mengenai informasi kembalinya aktivitas di lokasi tersebut masih diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan.timredaksi.










