Bulukumba — Pengelolaan air limbah pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, mendapat sorotan dari aktivis Asatu. 17/09/2026
Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan adanya air limbah dari aktivitas dapur SPPG yang dialirkan langsung menuju sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi ketentuan.
Berdasarkan penelusuran lapangan yang disampaikan aktivis Asatu Akbar, pengelolaan air limbah di dapur SPPG Manjalling diduga belum berjalan sebagaimana mestinya.
Seorang warga setempat juga mengungkapkan bahwa air limbah dari dapur SPPG diduga dialirkan menuju sungai.
“Kami melihat air limbah dari dapur tersebut dialirkan langsung ke sungai,” ujar warga setempat.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian aktivis Asatu. Akbar meminta adanya pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dapur SPPG Manjalling.
Menurut Akbar, saat melakukan peninjauan di sekitar saluran pembuangan, pihaknya menemukan kondisi air yang terlihat agak berminyak dan diduga bersumber dari aktivitas dapur SPPG Manjalling.
“Air limbah dari dapur MBG tidak boleh langsung dibuang ke sungai. Harus ada pengelolaan terlebih dahulu dan hasil pengolahannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi saat kami meninjau langsung ke lokasi, kami menemukan kondisi air agak berminyak yang kami duga berasal dari dapur tersebut,” kata Akbar.
Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap pengelolaan limbah SPPG apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya pembuangan air limbah secara langsung ke sungai.
“Kalau memang benar air limbah langsung dibuang ke sungai tanpa pengelolaan yang memenuhi standar, di mana bentuk pengawasan Korwil selama ini?” ujarnya.
Akbar menyebut pengelolaan limbah pada Dapur SPPG merupakan bagian dari tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang perlu mendapat perhatian.
Ia meminta pihak terkait memastikan keberadaan, kondisi, serta pengoperasian IPAL di SPPG Manjalling sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain ketentuan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan program MBG, pengelolaan air limbah juga berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup. Karena itu, dugaan pembuangan air limbah ke sungai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan, jika diperlukan, pengujian kualitas air limbah oleh instansi berwenang.
Adanya air yang tampak berminyak di sekitar saluran pembuangan juga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran baku mutu. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan hasil pengujian resmi.
Akbar mendedak Korwil dalam pengawasan terhadap seluruh Dapur SPPG dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya Dapur SPPG yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah, maka harus dilakukan pembinaan maupun tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan pilih kasih. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba untuk turun langsung memeriksa kondisi IPAL serta sistem pembuangan air limbah di SPPG Manjalling.
“Kami berharap DLH segera melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu sampai terjadi dampak terhadap lingkungan atau pencemaran baru kemudian ditindaklanjuti,” kata Akbar.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembuangan air limbah dari SPPG Manjalling langsung ke sungai masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Pemeriksaan terhadap keberadaan dan kondisi IPAL, jalur pembuangan, titik penaatan, serta kualitas air limbah diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan limbah SPPG Manjalling telah memenuhi ketentuan yang berlaku.(*)
Lp: Kamaluddin










