EXCAVATOR BEROPERASI, SOLAR SUBSIDI DARI MANA? DPK LIPAN DESAK DPRD BULUKUMBA BUKA DATA DAN LAKUKAN PENGAWASAN

Oplus_131072

Bulukumba — Penggunaan BBM Solar subsidi untuk operasional alat berat seperti excavator di Kabupaten Bulukumba menjadi perhatian Dewan Pimpinan Kabupaten Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Bulukumba.

DPK LIPAN mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap alat berat yang diduga menggunakan BBM Solar subsidi, khususnya terkait asal BBM, pihak yang melakukan pembelian, volume pembelian, serta dasar atau dokumen yang digunakan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat yang menggunakan BBM subsidi selama ini dituntut memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari barcode, rekomendasi hingga batas volume pembelian.

“Jika masyarakat dituntut tertib dengan barcode, rekomendasi dan kuota, maka excavator yang menggunakan Solar juga patut ditanya: dari mana BBM-nya, siapa yang membeli, dan apa dasar penggunaannya?” ujar Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur.

Menurut DPK LIPAN, pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pemilik maupun operator excavator. Justru diperlukan verifikasi terbuka agar tidak terjadi kesimpulan sepihak dan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sumber BBM yang digunakan.

DPK LIPAN juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Bulukumba. Di tengah persoalan antrean, pembatasan dan kuota BBM subsidi yang dirasakan masyarakat, penggunaan Solar oleh alat berat juga dinilai perlu menjadi bagian dari objek pengawasan.

Apakah setiap excavator yang menggunakan Solar subsidi telah memenuhi mekanisme yang berlaku?
Jika BBM tersebut diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan, maka dokumen serta data pembeliannya tentu dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

DPK LIPAN Bulukumba meminta DPRD bersama instansi terkait tidak hanya melakukakanan pengawasan terhadap antrean masyarakat di SPBU, tetapi juga menelusuri secara faktual:

Dari mana Solar yang digunakan excavator diperoleh?

Siapa pihak yang melakukan pembelian?

Apakah menggunakan barcode atau Surat Rekomendasi?

Berapa volume Solar yang dibeli?

SPBU mana yang melakukan penyaluran?

Apakah pembelian tercatat dalam sistem?

Untuk kegiatan apa Solar tersebut digunakan?

Apakah penggunaan dan volume BBM sesuai dengan ketentuan?

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta data dan verifikasi. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa sesuai aturan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegas Adil Makmur.

DPK LIPAN menilai prinsipnya sederhana: aturan harus berlaku secara adil dan transparan.

Masyarakat jangan hanya diminta tertib ketika membeli Solar subsidi, sementara sumber BBM yang digunakan alat berat tidak pernah dipertanyakan.

Dari mana Solar excavator? Siapa yang membeli? Apa dasar penggunaannya? Publik berhak mendapatkan jawaban yang dapat diverifikasi.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait