BANTAENG — Kejahatan paling keji dan memilukan terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Seorang ayah kandung berinisial AD (40) diamankan kepolisian setelah terbukti diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri — korban masih berusia 15 tahun, seorang pelajar, dan kini diketahui sedang mengandung hasil perbuatan keji itu.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil menangkap pelaku di kediamannya, Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL tertanggal sama.
Kejahatan ini berlangsung diam-diam sejak Januari 2026 – berbulan-bulan lamanya, di rumah sendiri, tempat yang seharusnya paling aman. Pelaku mengaku telah melakukannya sebanyak dua kali, bahkan diduga menggunakan ancaman agar korban tetap diam. Kebenaran baru terungkap setelah keluarga mengetahui korban dalam kondisi hamil.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku tanpa menyangkal – ia mengakui semua perbuatannya terhadap darah dagingnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. Kasus kini ditangani Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
Bagaimana bisa seorang ayah menyakiti anaknya sendiri? Siapa yang melindungi korban selama berbulan-bulan ini? Masyarakat menuntut proses hukum seberat-beratnya. Tidak ada alasan, tidak ada pengampunan bagi kejahatan keji yang menghancurkan masa depan anak sendiri.(*)










