PEMKAB & BPN BULUKUMBA JANGAN DIAM! Tanah Sirkuit Titik Nol Bira Dipersoalkan Warga, Kuasai Sejak 2005 tapi Ganti Rugi Hanya Rp10 Juta

Oplus_131072

Bulukumba– Pembangunan Sirkuit Titik Nol Bira kini menghadapi pertanyaan serius dari masyarakat. Bukan soal kemegahan lintasan, melainkan soal tanah yang digunakan dan nasib warga yang mengaku telah menguasai serta mengelola lahan tersebut sejak 2005.

Seorang warga, Salma K, meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Kantor Pertanahan (BPN) Bulukumba tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Salma mengaku keluarganya telah menguasai, mengolah, dan merawat lahan itu selama bertahun-tahun. Bahkan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut rutin dilakukan oleh keluarganya.

Namun, ketika lahan tersebut dimanfaatkan untuk kawasan Sirkuit Titik Nol Bira, Salma mengaku hanya memperoleh Rp10 juta, yang menurutnya merupakan ganti kerugian atas tanaman atau pohon di atas lahan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: bagaimana proses penentuan pihak yang berhak, bagaimana status tanah tersebut ditetapkan, dan siapa yang menentukan nilai ganti kerugian?

“Kami menguasai dan merawat tanah ini sejak 2005. PBB juga kami bayar. Tetapi ketika tanah digunakan untuk sirkuit, kami hanya menerima sekitar Rp10 juta untuk pohon. Kami mempertanyakan keadilan dan dasar perhitungannya,” ujar Salma, Rabu (30/9/2026).

BPN HARUS BUKA DATA, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Sorotan utama kini mengarah kepada BPN Bulukumba.
Jika status tanah memang telah jelas, BPN perlu menjelaskan berdasarkan dokumen resmi: siapa pemegang haknya, bagaimana riwayat tanahnya, kapan dilakukan pengukuran, siapa yang tercatat sebagai pihak yang berhak, dan apa dasar administrasi pemanfaatan lahan tersebut.

Sebaliknya, apabila Salma memang tidak memiliki hak atas tanah secara hukum, hal itu juga perlu dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Transparansi menjadi kunci.

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa tanah mereka telah digunakan, sementara dasar hukum dan proses penetapannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

PEMKAB BULUKUMBA JUGA WAJIB MENJELASKAN PROSESNYA

Pertanyaan berikutnya ditujukan kepada Pemkab Bulukumba.
Bagaimana proses pemanfaatan lahan untuk Sirkuit Titik Nol Bira dilakukan?
Apakah seluruh pihak yang menguasai atau memiliki kepentingan atas tanah telah didata?

Apakah telah dilakukan musyawarah?
Siapa yang menentukan bentuk dan nilai ganti kerugian?
Dan apakah seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara serta dokumen resmi?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan pembangunan tidak meninggalkan persoalan hak masyarakat.

RP10 JUTA: DASAR PERHITUNGANNYA APA?

Nilai Rp10 juta yang disebut Salma sebagai ganti kerugian tanaman juga patut dijelaskan kepada publik.
Apakah angka tersebut berdasarkan hasil penilaian resmi?
Siapa penilainya?

Apa saja objek yang dihitung?
Apakah yang dinilai hanya tanaman, atau terdapat komponen lain sesuai status dan kepentingan hukum atas tanah?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen resmi.
Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak.

ADA KLAIM INTIMIDASI, PIHAK BERWENANG PERLU MEMASTIKAN

Salma juga mengaku menerima uang tersebut dalam kondisi yang menurutnya terpaksa karena adanya dugaan tekanan atau intimidasi.
Klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan. Namun, jika benar ada tekanan dalam proses penyelesaian lahan, persoalan itu tentu tidak boleh diabaikan.

Pihak berwenang perlu memastikan bahwa setiap proses penyelesaian tanah berlangsung tanpa paksaan dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sah.

JANGAN SAMPAI SIRKUIT MEGAH, TAPI HAK WARGA TERABAIKAN
Pembangunan Sirkuit Titik Nol Bira boleh saja menjadi bagian dari pengembangan kawasan wisata dan olahraga di Bulukumba.

Namun, kemajuan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan pertanyaan masyarakat mengenai tanah.
Justru semakin besar proyeknya, semakin penting pula transparansi proses pertanahannya.

Karena itu, Pemkab Bulukumba, BPN Bulukumba, pengelola Sirkuit Titik Nol Bira, dan CV Mitra Teknik perlu memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan yang disampaikan Salma K.

Publik membutuhkan jawaban sederhana tetapi fundamental:
Tanah itu status hukumnya apa? Siapa yang berhak? Bagaimana prosesnya? Dan atas dasar apa warga hanya menerima Rp10 juta?

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik.
Jika terdapat keberatan atau sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan sampai persoalan tanah baru mendapat perhatian setelah pembangunan selesai dan masyarakat merasa tidak lagi memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Pemkab Bulukumba, BPN Bulukumba, pengelola Sirkuit Titik Nol Bira, dan CV Mitra Teknik masih diupayakan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait.(*)

Lp:Kr.Tompo

Pos terkait