SPPI dan Korwil MBG Dipertanyakan, SPPG Ujung Bulu Ela-Ela Disorot soal Bau dan Kedekatan dengan Sarang Burung Walet

Oplus_131072

Bulukumba — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Bulu Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan aktivis Asatu. 05/10/2026

Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut menimbulkan bau dan mengganggu warga sekitar, kini Aktivis Asatu mempertanyakan kondisi lingkungan di sekitar lokasi dapur SPPG tersebut.

M. Rijal menduga bangunan dapur SPPG berada berdekatan dengan bangunan yang digunakan sebagai sarang burung walet. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dapur SPPG merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengolah dan menyediakan makanan dalam program pemenuhan gizi.

M. Rijal mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan dilakukan sebelum maupun selama dapur tersebut beroperasi, khususnya menyangkut persyaratan higiene sanitasi, keamanan pangan, pengelolaan limbah, serta kondisi lingkungan di sekitar fasilitas.

“Kalau benar dapur tersebut berdekatan dengan sarang burung walet dan pada saat yang sama ada persoalan IPAL, kami mempertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan Korwil MBG dan SPPI. Jangan sampai ada ketentuan teknis yang tidak terpenuhi tetapi kegiatan tetap berjalan,” ujar M. Rijal.

Dugaan Ketentuan Teknis yang Perlu Diverifikasi

M. Rijal meminta pihak berwenang tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi keberadaan sarang burung walet, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan dapur.

Beberapa aspek yang menurut M. Rijal perlu diverifikasi antara lain:

1. Persyaratan higiene dan sanitasi dapur.
Perlu diperiksa apakah lokasi, bangunan, ruangan pengolahan makanan, ventilasi, saluran pembuangan, air bersih, serta fasilitas sanitasi telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan bagi fasilitas pengolahan makanan.

2. Potensi sumber kontaminasi dari lingkungan sekitar.
Apabila benar terdapat bangunan sarang burung walet di sekitar dapur, perlu dilakukan pemeriksaan apakah keberadaan tersebut berpotensi menjadi sumber debu, kotoran, hama, mikroorganisme, atau kontaminasi lainnya terhadap area pengolahan makanan.

3.Pengelolaan air limbah/IPAL.
Sistem IPAL perlu diperiksa apakah berfungsi sebagaimana mestinya, memiliki kapasitas yang sesuai, tidak menimbulkan bau menyengat, tidak menyebabkan pencemaran, serta limbah yang dihasilkan telah dikelola sesuai ketentuan.

4. Saluran pembuangan dan drainase.
Perlu dipastikan tidak terjadi kebocoran, genangan, luapan, maupun aliran limbah yang dapat mengganggu lingkungan sekitar dan meningkatkan risiko sanitasi.

5. Pengendalian hama dan hewan pengganggu.
Dapur pengolahan makanan semestinya memiliki pengendalian terhadap lalat, tikus, serangga, burung, maupun sumber kontaminasi lain yang dapat masuk ke area produksi.

6. Kondisi bangunan dan tata letak fasilitas.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tata letak dapur, area produksi, tempat penyimpanan bahan makanan, tempat pencucian, tempat pembuangan limbah, dan lingkungan sekitar tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.

7.Kelayakan operasional dapur.
Jika terdapat ketentuan teknis atau persyaratan khusus dalam petunjuk teknis penyelenggaraan SPPG/MBG mengenai lokasi dan lingkungan dapur, Asatu meminta pihak terkait memastikan seluruh persyaratan tersebut benar-benar telah dipenuhi.

M. Rijal menegaskan bahwa poin-poin tersebut merupakan dugaan dan aspek yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa SPPG tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan terbuka. Kalau memang semua persyaratan sudah dipenuhi, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran terhadap juknis, standar higiene sanitasi, keamanan pangan atau pengelolaan lingkungan, harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Persoalan IPAL Kembali Dipertanyakan

Selain dugaan kedekatan dengan bangunan sarang burung walet, M. Rijal kembali mempertanyakan persoalan IPAL yang sebelumnya menjadi keluhan masyarakat.

Dugaan munculnya bau dari sistem pengolahan limbah dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Menurut M. Rijal, apabila limbah dari aktivitas dapur tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dan persoalan sanitasi lingkungan.

Karena itu, M. Rijal meminta pengelola SPPG, Korwil MBG, SPPI, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan turun langsung melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kondisi bangunan, lingkungan sekitar, jarak dan keberadaan sarang burung walet, sumber serta kualitas air, sistem pembuangan limbah, fungsi IPAL, drainase, hingga penerapan higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan.

M. Rijal menegaskan, sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi.

“Program pemenuhan gizi harus kita dukung. Tetapi dukungan itu harus dibarengi pengawasan. Jangan sampai tujuan baik program justru terganggu karena persoalan sanitasi, lingkungan, atau keamanan pangan yang tidak segera ditangani,” tutupnya.

Sementara itu, Korwil MBG Kabupaten Bulukumba yang dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kondisi SPPG Ujung Bulu Ela-Ela tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses verifikasi, pengawasan, serta kondisi SPPG Ujung Bulu Ela-Ela.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait