Bulukumba — Dunia pendidikan Kabupaten Bulukumba kembali mendapat sorotan keras. Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi damai di depan Gedung Ammatoa, Kecamatan Ujung Bulu, Jumat (9/10/2026), untuk menyoroti pelayanan administrasi Dinas Pendidikan yang dinilai berbelit-belit serta dugaan pungutan liar oleh sejumlah yayasan terhadap guru dan tenaga pendidik.
Aksi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Ketika pelayanan administrasi dikeluhkan dan muncul dugaan pungutan terhadap tenaga pendidik, pemerintah tidak cukup hanya duduk di balik meja, menerima laporan, lalu menganggap persoalan selesai. Publik membutuhkan pemeriksaan,
keterbukaan, dan tindakan nyata.
Dugaan Pungli terhadap Guru: Jangan Biarkan Pendidik Menjadi Korban!
Dugaan pungutan liar yang disoroti PMII tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum terhadap guru dan tenaga pendidik, praktik tersebut harus diusut secara objektif dan ditindak sesuai ketentuan.
Guru seharusnya memperoleh perlindungan dan kepastian dalam menjalankan tugasnya, bukan justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar, tujuan, maupun pertanggungjawabannya.
Pertanyaan mendasar kini harus dijawab: pungutan apa yang dimaksud,
siapa yang meminta, berapa nominalnya, apa dasar hukumnya, dan ke mana uang tersebut mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Pihak yang mengetahui fakta perlu memberikan keterangan, sementara instansi berwenang harus memeriksa bukti dan memastikan apakah terdapat pelanggaran.
Pemerintah Bulukumba Jangan Hanya Hadir Saat Seremoni!
Pemerintah daerah tidak boleh hanya lantang berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan, sementara keluhan masyarakat mengenai pelayanan dan dugaan pungutan belum memperoleh kejelasan.
Jika pengaduan semacam ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kepercayaan publik terhadap pengawasan pendidikan berisiko semakin terkikis. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan, bukan sekadar janji bahwa persoalan akan diperhatikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba harus berani membuka evaluasi pelayanan administrasi: apakah prosedur sudah jelas, apakah persyaratan tidak berubah-ubah, apakah waktu penyelesaian masuk akal, dan apakah seluruh biaya yang dibebankan memiliki dasar resmi.
Jangan sampai urusan administrasi yang seharusnya memberikan kemudahan justru menjadi sumber keresahan masyarakat.
Kepala dinas dan pejabat terkait perlu menjelaskan langkah konkret yang akan diambil. Diamnya suatu instansi bukan bukti kesalahan, tetapi tanpa penjelasan dan tindak lanjut, ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin terbuka.
Inspektorat Jangan Menunggu Persoalan Membesar!
Inspektorat Kabupaten Bulukumba perlu mencermati tuntutan mahasiswa dan menilai apakah terdapat persoalan yang masuk dalam ranah pengawasan internal pemerintah daerah.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, hasil dan bukti yang relevan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Publik tidak membutuhkan pemeriksaan yang sekadar menjadi formalitas. Yang dibutuhkan ialah kejelasan mengenai apa yang diperiksa, tindakan apa yang diambil, serta bagaimana tindak lanjutnya tanpa mengabaikan kerahasiaan dan hak pihak-pihak terkait.
Jangan Tunggu Guru dan Masyarakat Kehilangan Kepercayaan Baru Bergerak.
Jirin: Persoalan Ini Tidak Boleh Dibiarkan Berlarut-larut.
Koordinator lapangan aksi, Almuhajirin Alhakim alias Jirin, menegaskan bahwa persoalan yang disuarakan mahasiswa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Lembaga pendidikan jangan sampai menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan dan melemahkan kesejahteraan para guru kita,” demikian pernyataannya dalam orasi.
Jirin juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan tidak boleh hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi harus menjalankan pengawasan nyata terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bulukumba.
Tuntutan tersebut menempatkan pemerintah daerah pada tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keluhan ditangani secara profesional, setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti, dan setiap pelanggaran yang terbukti memperoleh tindak lanjut sesuai aturan.
APH Harus Berani Menelusuri Jika Ada Bukti Pelanggaran
Aparat penegak hukum juga perlu mencermati informasi yang disampaikan mahasiswa apabila terdapat laporan dan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Penanganan harus dilakukan tanpa pandang bulu, tetapi juga tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum proses pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, dan tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
Apabila dugaan pungutan tidak sah terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Jangan Biarkan Aksi Mahasiswa Berakhir Menjadi Angin Lalu!
Aksi PMII berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan yang dipimpin Kapolsek Ujung Bulu, Iptu Rudi Adri Purwanto, bersama Kasatpol PP Kabupaten Bulukumba, Andi Ashadi Oentoeng alias Andi Gatot, serta jajaran terkait.
Namun, berakhirnya demonstrasi bukan berarti berakhir pula tanggung jawab pemerintah. Aspirasi yang telah disampaikan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang terukur, bukan dibiarkan menghilang setelah massa membubarkan diri.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan instansi penegak hukum terkait kini dituntut menunjukkan keseriusan melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakyat tidak membutuhkan banyak alasan. Guru tidak membutuhkan ketidakpastian. Mahasiswa tidak turun ke jalan untuk sekadar meramaikan suasana. Mereka meminta persoalan yang disorot memperoleh jawaban.
Kini, publik menunggu keberanian pemerintah untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka, memeriksa dugaan yang ada, dan memperbaiki pelayanan jika ditemukan kelemahan.
Jangan sampai suara mahasiswa hanya terdengar di jalanan, sementara persoalan yang mereka bawa tetap terkunci di balik pintu birokrasi.
Lp: Kamaluddin










