Bulukumba – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen tampaknya tidak diindahkan oleh sejumlah pengecer di Kabupaten Bulukumba.
Di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, salah satu pengecer diduga masih menjual pupuk bersubsidi jauh di atas harga resmi pemerintah. Berdasarkan keluhan warga, pupuk jenis Urea dijual seharga Rp115.000 per zak, sementara Poska dijual hingga Rp117.000 per zak. Padahal, harga resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90.000 per zak.
Bahkan, para petani mengaku harus menjemput sendiri pupuk ke kios tanpa ada pelayanan distribusi dari pihak pengecer.
“Kami petani di Bulolohe bingung, kenapa harganya masih Rp115.000, padahal pemerintah sudah turunkan jadi Rp90.000. Ini jelas memberatkan kami,” ujar salah seorang petani, Jumat (24/10/2025).
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022, Permendag No. 15 Tahun 2013, dan Perpres No. 15 Tahun 2011, pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebagai berikut:
Urea: Rp2.250/kg
NPK: Rp2.300/kg
SP-36: Rp2.400/kg
Harga tersebut tidak boleh dilanggar oleh distributor maupun pengecer. Pelanggaran terhadap HET pupuk subsidi termasuk tindak pidana. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dipidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengancam pelaku dengan pidana empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Para petani berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas pengecer nakal tersebut.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Ini sudah termasuk pungli. Kalau dibiarkan, kami petani yang selalu jadi korban,” tegas seorang warga lainnya.
Kasus dugaan pelanggaran HET pupuk subsidi ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan distribusi pupuk di tingkat lapangan, sementara petani terus menanggung beban akibat ulah oknum pengecer yang tidak taat aturan.
Pemilik kios atau pengecer yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta: Akbar







