Ketum forum bpd halsel geram Surat Edaran Pemotongan tunjangan anggota BPD di Desa Tanjung Jere 

Hal-Sel – Kebijakan Kepala Desa Tanjung Jere, Gadrun L Badrun, Kabupaten Halmahera Selatan, yang menerapkan sanksi pemotongan gaji bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD melalui surat edaran, menuai perhatian dan sorotan ketum forum BPD halsel .haya Gani

Dalam surat edaran tertanggal 29 September 2025 dan 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Jere Gadrun L Badrun, seluruh unsur pemerintah desa, termasuk staf desa, ketua RT/RW dan BPD diwajibkan mengikuti kegiatan “Kebun Desa” setiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. 24/10/2025

Namun kebijakan itu disertai ancaman sanksi pemotongan gaji bagi yang tidak mengikuti kegiatan.Berdasarkan isi surat edarat tersebut, perangkat desa yang tidak hadir seharian akan dikenai potongan gaji sebesar Rp500.000, sedangkan yang hanya mengikuti setengah hari dikenai potongan Rp250.000. Sementara bagi anggota BPD yang tidak berpartisipasi, gajinya tidak akan dibayarkan selama empat bulan, dan dana tersebut akan dialihkan untuk pembangunan masjid atau bantuan sosial bagi yang membutuhkan.

Kebijakan pemotongan gaji dan tunjangan tersebut kemudian dipertanyakan keabsahannya, karena Kepala Desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemotongan penghasilan perangkat desa maupun anggota BPD secara sepihak.

Menurut ketum forum BPD halsel.pasa menghubungi ketua BPD tanjung jere membenarkan surak edaran tersebut .dan bahwa menurut ketua BPD bahwa kades mengakatan BPD tidak ikut kerja bakti Kobong desa Maka saya tahan ngoni pe gaji, terserah silakan ngoni lapor saya di mana saja.itu kutipan kades tanjung jeret yng di sampaikan ketua BPD nya.

menurut ketum forum BPD halsel Gaji perangkat desa dan BPD suda ditetapkan di perbup dan tuangkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta di sahkan oleh kades dan BPD .Jadi, tidak bisa dipotong tanpa dasar peraturan desa atau keputusan bersama yang sah,” ujarnya saat dimintai tanggapan Via Whatsapp, Jumat 17/10/2025).

Lanjut ketum forum BPD halsel,ia menyebutkan bahwa kegiatan kebun desa itu suda di anggarkan di apbdes melalui sumber anggaran ketahanan pangan 20% dari total anggaran dana desa setiap .dan peruntukan untk pembuatan kebun desa 1 hektar setiap desa untk penanaman jagung . Sehingga apa yng di lakukan Kapala desa Tanjung Jere, Gadrun L Badrun. sangat tidak relevan dan melanggar kewenangnya.

Ketum forum bpd halsel , meminta kepada kepala dpmd halsel, untk segera memanggil kades tanjung jeret untk mempertangungjawabkan surat edaran .bila perlu di beri sangsi .dan memohon kepada bupati untk mengevaluasi kinerja kades tanjung jere .tersebut.

Dan khusus kepada ketua dan anggota BPD desa tanjung jere untuk segera melakukan rapat evaluasi terhadap kades tanjung jere .terkait anggaran ketahanan pangan tahun 2025 di kemanakan .

Redaksi telah berupaya konfirmasi kepala desa Tanjung Jere, Gadrun L Badrun, Via WA, namun belum aktif semenjak dari tanggal konfirmasi 20/10/2025 sampai saat ini hingga berita ini diangkat.(LM.T)

Pos terkait