foto:istimewa
Morowali – Gelombang kritik terhadap Polres Morowali kian menguat menyusul penangkapan paksa Royman M Hamid, seorang wartawan jurnalisme advokasi yang selama ini dikenal konsisten mengawal konflik agraria dan kepentingan masyarakat di Morowali. Penangkapan yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, itu dinilai sarat kejanggalan dan mencederai prinsip negara hukum serta kebebasan pers.
Penangkapan Royman terjadi tak lama setelah aktivis lingkungan Arlan Dahrin lebih dulu ditangkap dalam kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Rentetan peristiwa tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pola pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini menyoroti konflik lahan dan aktivitas perusahaan di Morowali.
Sejumlah saksi mata mengungkapkan, aparat kepolisian mendatangi wilayah pemukiman warga dengan jumlah besar dan bersenjata lengkap, disertai letusan tembakan beruntun yang menimbulkan ketakutan. Aparat terlebih dahulu menyasar rumah Asdin, kakak Arlan Dahrin, di Desa Torete.
“Ada ibu-ibu ditodong senjata. Kami trauma,” ungkap Firna M Hamid, warga setempat.
Ironisnya, warga bernama Lina alias Mama Arwan—yang tidak memiliki keterkaitan hukum—ikut menjadi korban intimidasi saat polisi menanyakan keberadaan Royman M Hamid. Tindakan ini dinilai warga sebagai bentuk teror psikologis terhadap masyarakat sipil.
Setelah mendapat informasi bahwa Royman berada di rumah Jufri Jafar, aparat yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Morowali bergerak ke lokasi. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat aparat berseragam lengkap dan membawa senjata api, sebagian lainnya berpakaian sipil, mengepung lokasi penangkapan.
Meski Kasatreskrim mengklaim membawa administrasi lengkap, Royman selaku wartawan meminta dokumen penangkapan diperlihatkan dan didokumentasikan, sebagaimana hak warga negara. Permintaan itu justru ditolak mentah-mentah.
Tak berselang lama, Royman langsung dipiting di bagian leher, tangannya dikunci, lalu diseret paksa menuju kendaraan polisi. Aksi tersebut memantik kemarahan dan kecaman warga yang menyaksikan langsung kejadian itu.
“Dia wartawan, bukan buronan. Tapi perlakuannya seperti teroris,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Penangkapan ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Aparat kepolisian pun dinilai abai terhadap prinsip praduga tak bersalah dan prosedur penegakan hukum yang beradab.
Masyarakat mendesak Kapolri dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran prosedur, intimidasi, dan kekerasan aparat dalam penangkapan Royman M Hamid maupun Arlan Dahrin.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, status Royman M Hamid, maupun alasan penggunaan kekuatan bersenjata dalam proses penangkapan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi demokrasi dan kebebasan pers, khususnya di wilayah yang sarat konflik agraria dan kepentingan korporasi.(***)










