Darah Jurnalis Tumpah di Banggai Laut: 15 Organisasi Pers Bongkar Dugaan Pembiaran Polisi, Desak Kapolri Turun Tangan

Banggai Kepulaun– Dunia pers Indonesia kembali diguncang teror berdarah. Jurnalis Faisal menjadi korban penusukan brutal yang diduga kuat sebagai percobaan pembunuhan berencana, dilakukan secara keji di hadapan istrinya sendiri. Peristiwa ini bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi serangan terbuka terhadap kemerdekaan pers dan wibawa negara hukum.

Sebanyak 15 Organisasi Pers Nasional membentuk koalisi besar dan menyatakan sikap keras: negara tidak boleh absen. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri turun tangan langsung, menyusul temuan indikasi perencanaan matang, mobilisasi pelaku, hingga dugaan pembiaran oleh oknum aparat kepolisian.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyebut kasus ini sebagai bentuk premanisme terorganisir yang sengaja diarahkan untuk membungkam kerja jurnalistik. Ia menegaskan, rekan pelaku berinisial S (Sadam) bukan figur pasif, melainkan bagian dari rangkaian kejahatan.

“Ini bukan aksi spontan. Ada pengintaian, ada pendampingan, ada eksekusi. Jika polisi masih ragu menahan rekan pelaku, publik patut curiga ada yang disembunyikan,” tegas Ali.

Nada lebih keras disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A, yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Ia menilai ketidaktertiban dalam mengamankan alat bukti hingga lambannya penindakan terhadap Sadam adalah alarm bahaya penegakan hukum.

“Kalau orang yang ikut mendampingi pelaku, menyaksikan penusukan, dan tidak mencegah, masih dibiarkan bebas, maka hukum sedang dipermainkan,” kata Wilson.

Fakta yang paling mengusik nurani publik adalah ancaman penusukan yang telah disampaikan pelaku di depan anggota polisi berinisial Z saat proses mediasi sebelumnya. Ancaman itu tidak ditindaklanjuti, hingga akhirnya benar-benar berubah menjadi tusukan pisau.

Koalisi pers menilai peristiwa ini sebagai contoh tragis kegagalan negara membaca ancaman. “Ketika ancaman terhadap jurnalis diabaikan, maka aparat turut membuka jalan bagi kekerasan,” tegas pernyataan koalisi.

Pakar Hukum UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menyatakan tanpa ragu bahwa unsur Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP telah terpenuhi. Menurutnya, Mens Rea dan premeditasi tampak jelas dari rangkaian pengintaian berhari-hari hingga keterlibatan lebih dari satu orang.

“Ini bukan penganiayaan biasa. Ini percobaan pembunuhan berencana. Aparat yang menurunkannya menjadi pasal ringan patut dipertanyakan profesionalismenya,” tegasnya.

Sebagai respons atas teror ini, 15 organisasi pers nasional—mulai dari AJI, IJTI, SMSI, IWO Indonesia, PPWI, SWI, PWRI, hingga organisasi wartawan daerah—menyatakan perlawanan kolektif terhadap segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi jurnalis.

Koalisi menyampaikan empat tuntutan keras:

1. Terapkan Pasal 340 jo 53 KUHP tanpa kompromi.
2. Tangkap Sadam dan bongkar aktor intelektual di balik penusukan.
3. Amankan seluruh alat bukti, termasuk kendaraan pelaku.
4. Evaluasi dan periksa oknum polisi yang mengabaikan ancaman.

Kasus Faisal kini bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin apakah negara masih berdiri di pihak kebenaran atau membiarkan jurnalis menjadi sasaran pisau dan ketakutan.(***)

Pos terkait