PN Bulukumba Tolak Gugatan 9 Warga, Lahan Sengketa Dinyatakan Masuk Wilayah Adat Kajang

BulukumbaPengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, secara tegas menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan warga terhadap Ketua Adat Ammatoa Kajang, Puto Palasa. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk, sekaligus menegaskan kekuatan hukum wilayah adat Kajang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menolak seluruh gugatan para penggugat dalam pokok perkara.“Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menolak gugatan para penggugat dalam pokok perkara,” ujar Puto Palasa saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000, sebagai konsekuensi hukum atas gugatan yang diajukan.

Adapun sembilan warga yang bertindak sebagai penggugat masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe.

Perkara sengketa lahan ini sebelumnya didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025, melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.

Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas ±17.588 meter persegi yang berlokasi di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Klaim tersebut didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.

Namun, dalil tersebut dibantah keras oleh pihak tergugat, yang menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah adat Kajang.

Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa objek sengketa berada dalam kawasan hutan adat Ammatoa Kajang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah, menegaskan bahwa putusan pengadilan sejalan dengan regulasi daerah yang berlaku.“Merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2015, objek sengketa tersebut memang masuk wilayah Adat Kajang. Karena itu, secara hukum tergugat dinyatakan menang,” jelasnya.

Putusan PN Bulukumba ini dinilai menjadi preseden penting dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap wilayah adat Ammatoa Kajang, sekaligus menegaskan bahwa klaim administratif seperti PBB tidak serta-merta mengalahkan hukum adat yang telah diakui secara resmi oleh negara.

Dengan putusan ini, wilayah adat Kajang kembali memperoleh kepastian hukum, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait