Diduga Proyek Siluman Tanpa Plang dan Menyimpang dari RAB, Proyek Talud–Irigasi di Turungan Beru Disorot Tajam

Bulukumba – Pelaksanaan proyek pembangunan talud dan irigasi di wilayah Turungan Beru kini menjadi sorotan keras DPP Gerakan Pemantau Kebijakan Publik (GPMK). Proyek yang bersumber dari anggaran negara/daerah itu diduga kuat bermasalah sejak awal pelaksanaan, mulai dari tidak adanya plang proyek hingga indikasi penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketiadaan plang proyek di lokasi pekerjaan dinilai sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak adanya plang proyek ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai upaya sengaja untuk menutup informasi dari publik,” tegas Ikram, Pimpinan DPP GPMK, kepada media.

Menurut Ikram, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dibuka secara jelas kepada masyarakat, termasuk nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana proyek.

Tak berhenti di situ, proyek talud dan irigasi tersebut juga disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. Di lapangan, volume pekerjaan diduga tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan. Jika dugaan ini benar, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Indikasi penyimpangan kian menguat dengan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih serius lagi, apabila terbukti terjadi pengurangan volume pekerjaan, pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penyimpangan anggaran, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Ini bukan lagi soal administratif. Proyek tanpa plang, dugaan volume tidak sesuai RAB, serta pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis adalah indikator klasik praktik korupsi. Negara dirugikan, rakyat dikhianati,” ujar Ikram dengan nada tegas.

GPMK mengaku telah mengetahui besaran anggaran proyek tersebut. Oleh karena itu, secara kelembagaan mereka mendesak pelaksana proyek dan instansi terkait untuk segera membuka dokumen RAB secara transparan kepada publik.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta segera turun tangan melakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh. GPMK bahkan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius.

“Pembiaran terhadap dugaan praktik semacam ini hanya akan memperparah budaya korupsi di sektor pembangunan. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa kompromi,” tutup Ikram.

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait