Bulukumba – Aktivitas tambang galian C di Dusun Upasaya, Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi itu disebut masih terus berlangsung, ditandai dengan beroperasinya alat berat dan truk pengangkut material di lokasi.
Warga setempat mengungkapkan, ekskavator terlihat mengeruk tebing, sementara kendaraan bertonase besar hilir mudik melintasi jalan desa. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), dalam merespons dugaan pelanggaran tersebut.
Aktivis Bulukumba, Andis Brow, secara tegas menyoroti kondisi ini. Ia menilai, jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka aparat tidak boleh bersikap pasif.
“Ini bukan aktivitas tersembunyi. Alat berat bekerja terang-terangan, truk keluar masuk setiap hari. Kalau ada dugaan pelanggaran, harusnya segera ada tindakan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” ujar Andis Brow
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berada di simpang jalan antara ketegasan dan diam. Ia mengingatkan agar APH tidak memilih “jalur sunyi” di tengah sorotan publik yang kian menguat.
“Di situasi seperti ini, aparat jangan tutup mata. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sikap normatif yang berlarut-larut,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Karena itu, kejelasan status legalitas tambang tersebut dinilai mendesak untuk disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain aspek hukum, warga juga mulai merasakan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material disebut mengganggu kenyamanan, sementara kondisi jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan akibat dilintasi truk berat. Penggalian tebing tanpa pengamanan memadai juga dikhawatirkan berpotensi memicu longsor saat musim hujan.
Masyarakat berharap dinas teknis terkait segera melakukan verifikasi administrasi serta inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci agar polemik ini tidak terus berlarut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi APH dan instansi terkait dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bulukumba. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari pihak kepolisian ( Kanit Tipidter) saat di konfirmasi melalui pesan singkat washaap .
Lp: Kamaluddin







