Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan. Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, yang telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kini belum juga ditahan.
Padahal, nilai dugaan aliran dana yang dinikmati keduanya tidak kecil—mencapai lebih dari Rp28 miliar.
Di tengah tekanan publik, KPK justru memilih mengerem langkah penahanan. Alasannya, lembaga antirasuah itu tengah “disibukkan” dengan penanganan sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai lebih mendesak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara OTT memiliki konsekuensi waktu yang ketat, sehingga harus didahulukan.
“Perkara OTT itu langsung dilakukan penahanan dan waktunya dibatasi. Jadi memang harus mendapat perhatian lebih,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dana Sosial Diduga Berubah Arah
Kasus ini menjadi sensitif karena menyangkut dana CSR—anggaran yang semestinya menyentuh kepentingan masyarakat. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa dana tersebut justru berbelok arah.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk BI dan OJK. Dana itu disebut tidak direalisasikan sesuai kegiatan sosial yang diajukan, bahkan diduga dialirkan ke rekening pribadi melalui skema transfer.
Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dengan pola serupa—dana sosial yang semestinya untuk publik, justru diduga berakhir untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya korupsi, keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
KPK: Bukan Ditinggalkan, Tapi Diatur
KPK membantah jika kasus ini diperlambat. Menurut Asep, lembaganya hanya melakukan pengaturan strategi penanganan perkara agar seluruh kasus tetap berjalan.
“Kami manage waktu dan sumber daya. Ini bukan ditinggalkan, tapi diprioritaskan sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Namun, publik melihat situasi ini dengan nada berbeda. Di saat kasus bernilai miliaran rupiah belum berujung penahanan, muncul pertanyaan soal konsistensi dan keberanian penegakan hukum.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK kini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menjadi ujian integritas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akankah KPK segera bertindak tegas, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir?
Publik menunggu, bukan hanya janji pengelolaan waktu—tetapi kepastian penegakan hukum tanpa kompromi.(***)










