Bulukumba — Proses eksekusi lahan dan rumah permanen di Dusun Galagang, Desa Paccarammengang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat Polres Bulukumba, Rabu (8/4/2026).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan perkara perdata antara HMB sebagai pemohon dan SG selaku termohon. Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 450 meter persegi beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Andi Akbar Munir, dengan melibatkan 49 personel gabungan serta dukungan aparat TNI dari Kodim 1411/Blk.
Sebelum pelaksanaan, Panitera dari Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Selanjutnya, proses pembongkaran bangunan dilakukan menggunakan alat berat untuk memastikan eksekusi berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.
Menariknya, pihak termohon telah lebih dahulu mengosongkan rumah dan memindahkan barang-barangnya secara sukarela, sehingga meminimalisir potensi gesekan di lapangan.
Eksekusi yang dimulai pukul 10.00 Wita itu rampung sekitar pukul 12.00 Wita dalam situasi aman, lancar, dan kondusif.
Kompol Andi Akbar Munir menegaskan, keberhasilan pengamanan ini mencerminkan sinergi yang solid antara aparat keamanan, pengadilan, serta masyarakat.
“Ini bukan sekadar pengamanan, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif semua pihak, khususnya termohon, yang dinilai turut berperan besar dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses eksekusi berlangsung.
Lp: Kamaluddin










